Pungutan Pajak Penerangan Jalan di Bungo Tembus Rp 24 Miliar per Tahun

BUNGO158 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Pendapatan Kabupaten Bungo dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ternyata bukan angka kecil. Pemerintah daerah mengantongi sekitar Rp 24 miliar setiap tahun, sebuah capaian yang konsisten terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, Muhamad Rachmat, membenarkan hal tersebut saat ditemui Bungonews di ruang kerjanya.
“Beberapa tahun belakangan ini pemerintah daerah menerima pendapatan dari pajak penerangan jalan sebesar Rp 24 miliar per tahun,” ujar Rachmat.

Ia menjelaskan, pendapatan PPJ yang rata-rata mencapai Rp 2 miliar per bulan itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan. Sekitar Rp 800 juta setiap bulan digunakan untuk membayar tagihan listrik lampu penerangan jalan. Sisa anggarannya dipakai untuk perawatan, pemeliharaan, serta masuk ke kas daerah sebagai pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk program lainnya.

Pungutan PPJ sendiri mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diperkuat melalui peraturan daerah masing-masing.
Tarif PPJ diatur bervariasi, biasanya di kisaran 3% hingga 10%, tergantung kategori penggunaan seperti rumah tangga, bisnis, industri, hingga penggunaan sendiri seperti genset.

Dengan besarnya pendapatan PPJ, masyarakat berharap penerangan jalan di Kabupaten Bungo semakin baik dan merata di seluruh wilayah. ( BN )

Editor : Azwari

Komentar