Bungonews.net,Bungo-Pemanfaatan sebidang tanah milik H. Ibrahim yang berlokasi di Jalan Lorong Budidaya, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi sorotan masyarakat. Lahan berstatus hak milik sah tersebut diketahui telah lama digunakan warga sebagai jalan alternatif.
Namun, belakangan muncul anggapan bahwa tanah itu telah dihibahkan kepada masyarakat. Menanggapi isu tersebut, H. Ibrahim memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Saat dikonfirmasi, H. Ibrahim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghibahkan lahan tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Ia mengaku kecewa karena akses jalan dibangun tanpa pembicaraan atau musyawarah dengan dirinya sebagai pemilik lahan.
“Perlu saya sampaikan dengan baik-baik, bahwa saya tidak pernah menghibahkan tanah itu. Tidak ada izin yang saya berikan untuk penggunaan lahan tersebut sebagai jalan,” ujar H. Ibrahim.
Ia menambahkan, setiap hibah harus melalui prosedur serta memiliki dasar hukum yang jelas. Jika memang terjadi hibah, seharusnya terdapat dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dalam aturan hukum, hibah tentu harus memiliki bukti dan dokumen yang sah. Sampai saat ini, tanah tersebut masih tercatat sebagai hak milik saya sesuai sertifikat,” jelasnya.
Terkait penutupan akses di atas lahannya, H. Ibrahim menekankan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghambatan terhadap masyarakat. Menurutnya, di wilayah tersebut sudah tersedia akses jalan lain yang dapat dilalui warga untuk beraktivitas.
“Sejak awal sudah ada jalan umum yang bisa dilewati masyarakat. Penutupan ini juga karena tanah tersebut ke depannya akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” katanya.
Ia berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara bijak serta menghormati hak kepemilikan yang sah secara hukum.
“Saya berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak terpancing isu yang belum tentu benar. Mari kita kedepankan musyawarah dan penyelesaian berdasarkan hukum dan fakta,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan dokumen hibah resmi yang menunjukkan adanya peralihan hak atas tanah tersebut.***
Pemilik Tanah Klarifikasi Isu Hibah Jalan Alternatif di Lorong Budidaya Cadika


























Komentar