Tanah Bersertifikat Diklaim Milik Pribadi, 14 Warga Gapura Suci Klarifikasi Ternyata Tanah Restan Transmigrasi

PERISTIWA138 Dilihat

Bungonews.net, Bungo-Klaim kepemilikan pribadi atas tanah yang telah bersertifikat di Dusun Gapura Suci, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo dibantah oleh 14 orang warga bersama Datuk Rio (Kades) dan tokoh masyarakat.

Di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Selasa (27/1/2026), untuk Warga menegaskan bahwa tanah yang diklaim sebagai milik pribadi oleh M.Y (penggugat) ternyata merupakan tanah restan eks Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) tahun 1997–1998, bukan tanah hak milik pribadi sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
“Tanah yang diklaim milik pribadi oleh YM itu adalah tanah restan TSM. Kami tidak merasa menguasai, hanya menempati sementara sambil menunggu pembangunan rumah di tanah milik kami sendiri. Hal ini juga diketahui Datuk Rio,” ujar salah seorang warga tergugat.

Pernyataan tersebut dibenarkan langsung oleh Tating, Datuk Rio Gapura Suci, dan diamini oleh Rusmen kepada awak media.
Diperkuat Surat Resmi Disnakertrans
Fakta status tanah restan ini terungkap dalam proses registrasi perkara di Pengadilan Negeri Muara Bungo, berdasarkan surat resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo tertanggal 15 September 2015 yang ditujukan kepada Rio Gapura Suci.
Dalam surat tersebut ditegaskan:
Sertifikat Hak No. 1791 atas nama M.Y berdasarkan SK Kakan Pertanahan Kabupaten Bungo No. 19/520.1/06.03/2005 tanggal 5 April 2005, berada di atas Tanah Restan (R) milik Transmigrasi Kuamang Kuning IX sesuai Peta Rancang Kavling Transmigrasi Tahun 1983/1984.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) huruf e UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, Tanah Restan adalah sisa pembagian lahan yang tidak dapat dibagi lagi dan hanya dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, serta hanya dapat diberikan kepada transmigran yang sah.
Hasil pengecekan Disnakertrans menyebutkan bahwa M.Y bukan peserta Transmigrasi, tidak terdaftar dalam SK Penempatan, serta tidak memiliki rekomendasi Bupati sebagai dasar penerbitan sertifikat oleh BPN.

Status Tanah Kembali Dipertegas

Tak berhenti di situ, pada 13 September 2016, Disnakertrans Kabupaten Bungo kembali mengirimkan surat kepada Rio Gapura Suci dengan perihal “Memperjelas Status Tanah Restan yang Dikuasai oleh Saudara M.Y ”
Bahkan jauh sebelumnya, pada tahun 2004, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo juga telah melayangkan surat perihal pengukuran tanah kepada Kepala Desa Gapura Suci, yang ditembuskan ke Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Bupati Bungo, dan Camat Pelepat. Surat itu menegaskan bahwa tanah yang dimohonkan M.Y tidak terdaftar di BPN Bungo.

Disnakertrans Tegaskan: M.Y Bukan Peserta TSM

Kepala Bidang Transmigrasi Kabupaten Bungo, Khairul, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026), menegaskan bahwa tidak ada data atas nama M.Y sebagai peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
“Menurut data kami, tidak ada nama M.Y sebagai peserta TSM sejak tahun 1997–1998 sampai sekarang. Bahkan sebelumnya ada yang meminta surat keterangan, tapi tidak saya keluarkan karena datanya tidak ada,” tegas Khairul.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat terbitnya sertifikat di atas tanah restan transmigrasi berpotensi membuka dugaan cacat administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pertanahan. (BN)

Komentar