Vonis Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa dan Terdakwa Pikir-Pikir
Bungonews.net,Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (22/9/2025), menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo TA 2022.
Ketiga terdakwa yakni Sri Sumarsih (pengecer CV Abipraya), serta dua koordinator penyuluh pertanian/tim verval pupuk subsidi Kecamatan Batin II Babeko, M Subhan dan Sujadmoko.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Anisa Bridgestirana menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, mereka dibebaskan dari dakwaan primair dan dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis hakim adalah:
Sri Sumarsih: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp336 juta subsider 1 tahun penjara.
Sujadmoko: 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
M Subhan: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, yang sebelumnya menuntut:
Sri Sumarsih: 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sujadmoko: 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
M Subhan: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis ini, baik jaksa maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. ( BN / JP )















Komentar