Bungonews.net, Bungo – Penunjukan Sigit Kadarisman, S.Pd.Gr sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMPN 6 Pelepat Ilir menuai sorotan tajam. Pasalnya, Sigit bukan guru aktif, melainkan pengawas sekolah, sehingga rangkap jabatan ini jelas-jelas menyalahi aturan.
Ia menggantikan Dumyati, S.Ag, yang telah pensiun sejak beberapa tahun lalu. Namun, dasar hukum penunjukan tersebut justru bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan jabatan fungsional tertentu tidak boleh dirangkap dengan jabatan struktural.
Artinya, pengawas sekolah sebagai jabatan fungsional tidak bisa merangkap tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Sejumlah kepala sekolah dan guru di Kecamatan Pelepat Ilir membenarkan hal ini. “Benar, Pak Sigit adalah pengawas sekolah sekaligus PLT Kepala SMPN 6 Pelepat Ilir,” ungkap mereka saat dikonfirmasi Bungonews.
Lebih ironis, rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena pengawas seharusnya mengevaluasi sekolah, bukan justru memimpin dan menilai kinerjanya sendiri. Kondisi ini dinilai bisa melemahkan fungsi pengawasan, merusak objektivitas, hingga mengacaukan sistem birokrasi pendidikan.
Tak hanya itu, Sigit juga tercatat sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS dan proyek revitalisasi SMPN 6 Pelepat Ilir senilai Rp1,4 miliar. Namun saat dimintai klarifikasi terkait pertanggungjawaban, ia memilih bungkam.
Zeka, Kabid Pendidikan Dasar Disdik Bungo, mengakui bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan. “Kalau merangkap jabatan memang tidak boleh, bang. Tapi nanti saya lihat dulu aturannya,” ujarnya saat dikonfirmasi (10/9/2025).
Ditanggapi oleh Endy , S.Pd. Selaku kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bungo, Melalaui sambungan seluler mengakui” Memang benar Sigit Kadarisman merangkap jabatan sebagai Plt.Kepala Sekolah dan pengawas sekolah bang ” Tuturnya ( 10/9/2025)
Dijelaskannya lagi ,” Jabatan awalnya memang sebagai PLT kepala sekolah beliau mengikuti asesmen sebagai pengawas dan dinyatakan lulus sehingga jabatan defenitifny adalah sebagai pengawas namun dikarenakan sekolah yang dipimpinya mendapat proyek revitalisasi tahun ini sehingga beliau masih saja sebagai PLT Kepala sekolah namun setelah proyek selesai dia ( Sigit Kadarisman ) akan dikembalikan sebagai jabatan depenitifnya sebagai pengawas ” tutur Endy menjelaskan
Kasus ini menimbulkan desakan publik agar Bupati Bungo segera memanggil Kadisdik untuk dimintai pertanggungjawaban terkait penunjukan pengawas merangkap kepala sekolah. Selain itu, Inspektorat juga didesak segera mengaudit penggunaan Dana BOS dan Dana Komite di SMPN 6 Pelepat Ilir demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
( BN – war )


























Komentar