Bungonews.net, Bungo- Tarif parkir di rumah sakit umum daerah H.Hanafie Muara Bungo dipersoalkan karena dinilai terlalu memberatkan masyarakat
Hal tersebut ditanggapi serius oleh pengelola parkir RSUD H.Hanafie Muara Bungo, Kusnadi mengatakan bahwa tarif parkit di Rumah sakit umum daerah H.Hanafie Muara Bungo sudah sesuai dengan ketentuan tarif parkir yang dtetapkan oleh peraturan daerah ( PERDA )

” Selaku pihak ketiga dan pengelola parkir di RSUD H.Hanafie kami bukan anti kritik dan kami suka dikritik supaya kami dapat memperbaikinya , terlebih persoalan parkir di RSUD H.Hanafie Muara Bungo ” Tuturnya yang sengaja menghubungi Bungonews (2/9/2025 )

Lebih lanjut dikatakannya, ” Sebagai acuan dan dasar kami menerapkan tarif parkir adalah Perda nomor 01 tahun 2024 bukan berdasarkan kemauan dan keinginan kami ” tambahnya
Dijelaskanya , berdasarkan perda nomor 01 tahun 2024 pasal 10 tarif parkir diberlakukan untuk sepeda motor tatif Rp.2.000 / 2 Jam pettama selanjutnya progresif sebesar Rp.1.000/ 1 jam berikutnya, mobil penumpang/sejenisnya tarif Rp.3.000/ 2 Jam pertama selanjutnya Rp.2.000/ 1 jam berikutnya , Untuk Bus tarifnya sebesar Rp.5.000/2 jam pertama selanjutnya diberlakukan Rp.2.000/ 2 jam berikutnya

Terkait pemberlakuan tarif parkir tersebut pihaknya telah menyampaikan informasi melalui panplet / pemberitahuan yang pasang ditempat publik
” Kami juga sudah menyampaikan bagi pengunjung rawat inap sudah diberitahukan untuk mengambil paket parkir atau member ” pungkasnya
Dikatakannya selaku pihak ketiga yang bermitra dengan pemerintah kabupaten Bungo siap melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan khususnya terkait parkir di RSUD H.Hanafie Muara Bungo ” Selain memenuhi kewajiban terhadap pemda berupa kontribusi pendapatan kami juga akan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku serta mengacu pada kesepakatan kerjasama ” tutupnya
( BN )


























Komentar