Bungonews.net, Tebo – Inspektorat daerah kabupaten Tebo melaksanakan monitoring percepatan penyelesaian laporan temuan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) tahun 2024. Sebab rekomendasi pengembalian masa waktu 60 telah berakhir pada 11 Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, Pasca tenggat waktu 60 hari itu, progres tindaklanjut LHP di dinas PUPR di bidang bina marga terbilang cukup besar stagnan. Selain itu juga masih ada lagi temuan di dinas pendidikan dan kebudayaan kontraktor yang belum ditindaklanjuti sama sekali.
” Inspektorat akan melakukan monitoring penyelesaian temuan BPK tahun 2024 ke OPD dalam minggu ini. Kita akan sampaikan surat resmi ke OPD agar secepatnya diselesaikan,” kata Inspektur daerah melalui Kasubag. Evaluasi dan pelaporan, Agustiawan, Rabu (20/8/2025) lalu.
Dalam LHP BPK RI perwakilan Jambi tahun 2024 terdapat temuan denda keterlambatan dalam pengadaan meubelair di dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Tebo, sebesar Rp200 juta lebih, dan kelebihan bayar lebih dari 58 juta, belum di tindaklanjuti oleh rekanan CV. BAS.
Dikonfirmasi hal itu, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tebo, Ade Nofriza, membenarkan adanya denda keterlambatan yang belum ditindaklanjuti pihak rekanan kegiatan pengadaan tersebut.
” Selama ini sudah lima kali menyurati pihak rekanan penyedia jasa yang sama sekali belum ditindaklanjuti maupun belum melunasi temuan BPK tahun 2024 tersebut. Malahan direkturnya langsung kita datangi untuk mengkomunikasikan agar segera menyelesaikan temuan tersebut,” kata Ade via sambungan teleponnya, pada Jum’at (22/8/2025)
(BN / Dpd)


























Komentar