Desak Kejari Usut Otak Intelektual Penyimpangan Pupuk Subsudi Bungo

BUNGO1593 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersibsidi di kabupaten Bungo masih menjadi buah bibir masyarakat Bungo, kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2,5 Miliar pasca penetapan dan penahan tiga tersangka tersebut dinilai tidak adil karena yang ditahan adalah bawahan sedangkan  terduga pelaku lainnya yang  memiliki peran penting santai saja

Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi ini terus bergulir dan terus dikembangkan oleh pihak adyaksa Bungo ,bahkan sempat viral beredarnya vidio istri salah satu TSK yang minta keadilan mengapa hanya suaminya yang terjerat sedangkan terduga pelaku lainnya belum tersentuh

” Kita apresiasi adhyaksa yang mengungkap dan telah menetapkan tersangka penyimpangan pupuk bersubsidi pemerintah dikabupaten Bungo namun disayangkan  mereka yang diduga otak intelektual atau yang berperan langsung belum ada khabar ” ucap sumber berinisial JP kepada Bungonews (3/06/2025)

Dikatakan oleh JP pemerhati gerakan masyarakat anti korupsi pada tanggal 19 Januari 2022 yang lalu ada surat keputusan penetapan kelompok tani oleh instansi terkait ” Dalam surat keputusan tersebut kelompok tani dikecamatan Bathin II Babeko  dimana SS ( Tsk )  dalam melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 kepada Distributor CV. Tani Subur dan PT. BDMU menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 yang tidak pernah ditandatangani dan disusun oleh Ketua Kelompok Tani bersama anggota Kelompok Tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ” paparnya sembari menyebut 18 kelompok tani dan ketua kelompok tani yang dimaksud

Dijelaskanya pada tanggal 19 Januari 2022 dirur PT.BDMU / BUMD menunjuk SS sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi produksi  PT. Petrokimia Gresik Nomor : 065 / DP-BDMU / I / SP / 2022

Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2022 MAIRIZAL dan  SS menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor PT. Bungo Dani Mandiri Utama dengan CV. Abhi Praya Nomor : 084 / DP-BDMU / I / SPJB / 2022, dengan alokasi Pupuk Bersubsidi sebagai berikut :    ZA    SP-36    NPK    NPK Formula Khusus    Organik    Organik Cair.

” Kita yakin APH  tidak akan tebang pilih  dalam menangani  kasus ini namun bukan berarti kita tidak kawal ” pungkasnya ( tim Bn )

Komentar