Beri sanksi PKL Nakal dengan Perwali yang Tegas

oleh : aFirmansyah,SH,MH Pendiri LBH Siginjai

PERISTIWA854 Dilihat

Bungonews .net, – Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali kota (Perwali) dapat mengatur pedagang kaki lima (PKL) melalui penataan dan pemberdayaan mereka.

Tujuan utama Perwali ini adalah untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan bagi PKL, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Perwali nomor 28 tahun 2016 telah mengatur PKL di Kota Jambi.

Perwali ini tentulah bertujuan untuk mewujudkan kota Jambi yang tertib dan indah, serta menjaga kebersihan lingkungan.

Perwali telah mengatur berbagai aspek terkait PKL, seperti:

Lokasi Usaha, Jadwal Usaha yang mengatur jam berdagang PKL, dengan tujuan untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat lainnya dan menjaga ketertiban umum.

Kita mendorong Wali kota Jambi yang baru Bapak Maulana dapat menerbitkan Perwali baru, dengan menambahkan atau mengoreksi Perwali lama.

Ksususnya menambahkan tentang menetapkan hak dan kewajiban PKL dalam menjalankan usahanya, seperti kewajiban memiliki izin usaha, membayar retribusi, dan menjaga kebersihan lokasi usaha.

Mengatur program pemberdayaan PKL, seperti pelatihan, pendampingan, akses modal usaha, dan fasilitasi akses pasar.

Sampai dengan pengaturan tentang sanksi, Pedagang kaki lima nakal dapat dikenakan sanksi melalui Peraturan Walikota (Perwali).

Sanksi yang mungkin diberikan meliputi teguran, peringatan, hingga pencabutan izin atau pembongkaran gerobak, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perwali ini tentunya berfungsi untuk menjamin tertibnya pedagang kaki lima dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Jambi.

Seperti tak kunjung tertibnya pedagang nakal disepanjang jalan talang banjar menuju selincah, dengang Perwali ini kita harap Pemkot memiliki payung hukum dalam melakukan penertiban pedagang nakal tersebut.

Satpol PP dan Dishub Kota Jambi harus mendukung sepenuhnya penegakan hukum ini, demi tercapainya Kota Jambi Bersih, Aman dan tertib. ( BN )

 

 

Komentar