Bungonews.net, BUNGO – Sejak beberapa tahun belakangan ini pabrik kelapa sawit ( PKS ) dikabupaten Bungo tumbuh subur bak jamur tumbuh dimusim hujan
Menjamurnya pabrik kelapa sawit dikabupaten Bungo ini dapat ditemukan dikawasan wilayah kecamatan Tanah Tumbuh hingga kecamatan Jujuhan dan kecamatan Pelepat
Menariknya pabrik kelapa sawit baik yang baru beroperasi ,belum beroperasi bahkan yang sudah lama beroperasi tidak banyak yang mentaati aturan dan etika pengelolaan pabrik yang benar, baik persoalan perizinan Lokasi,izin mendirikan bangunan, izin lingkungan UPL / UKL dan Amdal serta izin perkebunannya
“Sekarang banyak pabrik kelapa sawit berdiri dikabupaten Bungo, ini patut disikapi apakah pendirian pabrik tersebut sudah sesuai dengan izin lokasi ( tata ruang ) dan apakah sudah memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB ) jangan sampai tidak sesuai tata ruang dan jangan sampai merugikan masyarakat karena limbahnya dibuang ke sungai” Tutur anggota komisi II DPRD kabupaten Bungo
Kami mendapat informasi bahwa pabrik kelapa sawit yang baru tidak memiliki kebun dan tidak ada kemitraan dengan petani sebagaimana disyaratkan ketersediaan bahan baku 20 persen ,jika ini benar tidak ada maka dikhwatirkan pabrik tersebut sebagai penadah buah sawit yang tidak tahu asal usulnya , perusaahaan dapat dikenakan sanksi hingga sanksi pencabutan izin ” Tambahnya sembari menyebut pabrik yang dimaksudnya.
” Dalam waktu dekat akan kita cek perizinan ,kelayakan operasi hingga limbahnya ” pungkasnya
Sementara Kepala DPMPTSP kabupaten Bungo,Ir.Syaprizal dikonfirmasi mengakui bahwa belakangan ini banyak pabrik kelapa sawit baru ,dikatakannya PKS wajib memiliki izin sebagaimana diatur oleh UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, dan peraturan turunannya. Perizinan dilakukan melalui sistem OSS dengan pendekatan berbasis risiko, serta harus memenuhi persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam peraturan terkait.
“Ya, pabrik kelapa sawit harus memiliki izin untuk dapat beroperasi secara legal. Izin ini penting untuk memastikan bahwa usaha tersebut terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah ” Ucapnya
Berikut ini izin yang diperlukan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang terintegrasi dengan industri pengolahan hasil perkebunan, termasuk pabrik kelapa sawit , Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP-P), Izin ini khusus untuk industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas produksi tertentu, seperti pabrik kelapa sawit yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS). Izin Lingkungan:
Pabrik kelapa sawit juga perlu memiliki izin lingkungan, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), untuk memastikan bahwa aktivitas pabrik tidak merusak lingkungan.
Hasil investigasi dilapangan ditemukan sejumlah pabrik kelapa sawit yang mestinya belum layak beroperasi namun dipaksakan beroperasi sehingga tidak sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) keselamatan kesehatan kerja ( K3 ) keselamatan limgkungan, penanganan gangguan keamanan ( HO ) hingga ketersediaan ahli pemeliharaan browler dan lainnya
Pabrik Kelapa Sawit Tumbuh Subur di Bungo,Teddy Sutari Anggota Komisi II DPRD Bungo: Akan Kita Cek legalitas dan Pengolahan Limbahnya ( BN)


























Komentar