MTQ Tingkat Kecamatan 2025 Habiskan Anggaran Rp.2,4 Miliar, Jhon Heri : Pengalokasian Dana Desa Bertentangan Dengan Regulasi

BUNGO, NASIONAL1342 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Pengalokasian dana desa  untuk penyelenggaraan MTQ tingkat kecamatan yang menggunakan dana desa  selama ini  ternyata menyalahi relugasi

Hal tersebut diakui oleh koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, Jhon Heri ” Pengalokasian dana desa untuk penyelenggaraan MTQ tingkat kecamatan di desa selama ini  sudah menyalahi  regulasi ,karena  dana desa itu diperuntukan untuk kegiatan lokal berskala desa bukan kecamatan  ” Tutur Jhon ( 10/04/2025 )

Hal ini mengacu pada pasal 18, pasal 19, dan pasal 20 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.” tambahnya

Dikatakannya ” menurut hemat kami itu sudah menyalahi dan bertentangan dengan regulasi tersebut. Untuk itu kami mohon agar dusun yang menjadi tuan rumah penyelenggaran MTQ tingkat kecamatan tahun tidak mengalokasikan untuk kegiatan tersebut ” ucapnya sembari menyebut anggaran MTQ tingkat kecamatan akan menghabiskan anggaran dana desa Rp 2.402.000.000,-

Secara resmi pada tanggal 8 April 2025  kami sudah menyurati inspektorat yang ditembuskan ke BPKP provinsi Jambi dan Koordinator TAPM Provinsi Jambi ” Pungkasnya

Sementara Inspektur ,inspektorat kabupaten Bungo, Hj.Suryana Hendrawati dikonfirmasi masalah tersebut tidak memberikan jawaban

Ismiatun Azis, PLH Kadis PMD kabupaten Bungo dikonfirnasi menyarankan konfirmasi ke masing – masing camat ” Coba konfirmasi ke masing- masing camat bang ” Tulisnya di WA ( 10/04/2025)

Dari sejumlah camat dalam kabupaten Bungo yang dikonfirmasi hanya camat Pelepat Ilir yang memberikan jawaban

” Dari kecamatan ada bang, anggaran dari APBD, besarannya kalau gak salah di DPA 15 Juta bang. Klo desa mau mengganggarkan cost sharing, kami persilahkan desa untuk menentapkan sendiri bang, sesuai prosedur aturan penganggaran yg ada didesa.” Tutur Sugandi camat Pelepat Ilir

Diminta kepada BPK dan BPKP mengaidit penggunaan dana desa tahun sebelumnya untuk penyelenggaraan MTQ tingkat kecamatan di kabupaten Bungo  ( BN- war )

 

Komentar