Bungonews.net, BUNGO – lazimnya pemutusan kontrak kerja barang dan jasa dapat dilakukan setelah dilakukan pengecekan, evaluasi dan penilaian yang didasari alasan yang kuat serta mengetahui volume dan progres pekerjaan selanjutnya dilakukan pembayaran apa yang menjadi hak rekanan atau mengembalikan kelebihan pembayaran karena tidak tercapainya progres dan volume fisik proyek
Sementara proyek pembangunan puskesmas Babeko di kabupaten Bungo – Jambi yang dikerjakan oleh PT.Bambu Wulung Wijaya dengan nilai kontrak Rp.1,6 miliar dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK tanpa menyampaikan peringatan 1,2 dan 3.
Tidak disampaikannya surat peringatan 1,2 dan 3 kepada rekanan kontrakror alasanya karena sudah dilakukan perpanjangan kontrak ” Kalau pekerjaan tidak selesai 100.persen otomatis putus kontrak tanpa harus ada peringatan lagi karena sudah dilakukan perpanjangan kontrak ” Tutur Indra Kesuma PPK dinas Kesehatan Bungo
Diketahui bahwa proyek pembangunan puskesmas Babeko yang di putus kontrak pada tanggal 15 Januari 2025 tersebut baru diiakuan pemeriksaan oleh tim inspektorat dan pihak teknis PUPR Bungo yang didampingi oleh konsultan, rekanan dan pihak dinkes pada tanggal 10 Pebruari 2025 pekan lalu untuk mengetahui progres fisik proyek dimaksud ” Ya hari senin kemaren ( 10/2/2025 ) sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim ” ujar Indra Kesuma mengakui
Setelah berlangsung 10 hari ternyata hasil pemeriksaan belum dikeluarkan sehingga tidak diketahui berapa persen progres fisiknya, ” Belum bang, dariPU ke Inspektorat karena yang menghitung orang PU ” Ucapnya Indra ketika ditanya hasil pemeriksaan proyek puskesmas Babeko (20/2/2025)
Diketahui proyek Pembangunan Puskesmas Babeko ini satu dari sejumlah Proyek DAK yang ditunda pembayarannya oleh pemda Bungo yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan dan masih jadi tanda tanya besar alasan dan dasar hukum penundaan pembayaran proyek yang bersumber dari DAK ( BN )


























Komentar