Bungonews.net, BUNGO – Kebiasan mengambiil,.menggunakan dan bahkan menjual material bekas banguman proyek pemerintah seakan-akan milik sendiri merupakan kebiasaan buruk yang dapat merugikan negara bahkan berpotensi pada perbuatan pidana mencuri atau menggelapkan barang milik negara / daerah
Kebiasaan buruk ini dilakukan oleh para oknum kontraktor yang tidak jarang megkambing hitamkan masyarakat , dengan dalih seakan – akan material bekas seperti seng ,kayu dan lainnya dicuri oleh masyarakat , padahal itu hanya akal – akalan oknum kontraktor saja untuk bisa lepas dari tanggung jawab
Kebiasaan buruk ini juga terjadi dikabupaten Bungo, puluhan unit bangunan dikabupaten Bungo di rehab tanpa diketahui dikemanakan seng bekasnya , sebagai bukti setiap musim proyek dipastikan banyak seng bekas yang diperjual belikan oleh oknum rekanan kontraktor dan oknum penadah
Hal ini bisa terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya instansi terkait terutama bagian asset setda
Ketentuan penggunaan material bekas proyek pemerintah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan,diantaranya : Peraturan Pemerintah No. 27/2012* tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 64 ayat (1) menyatakan bahwa material bekas proyek pemerintah dapat digunakan kembali atau dijual.
Peraturan Pemerintah No. 80/2018* tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa material bekas proyek pemerintah dapat digunakan kembali atau dijual melalui lelang.
Peraturan Menteri
1. *Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2020* tentang Pedoman Pengelolaan Material Bekas Proyek Pemerintah, pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa material bekas proyek pemerintah dapat digunakan kembali atau dijual melalui lelang.
2. *Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.06/2014* tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa material bekas proyek pemerintah dapat digunakan kembali atau dijual melalui lelang.
Ketentuan Penggunaan Material Bekas
1. *Penggunaan kembali*: Material bekas proyek pemerintah dapat digunakan kembali untuk proyek lain yang sama atau serupa.
2. *Penjualan*: Material bekas proyek pemerintah dapat dijual melalui lelang atau penjualan langsung.
3. *Penghancuran*: Material bekas proyek pemerintah yang tidak dapat digunakan kembali atau dijual harus dihancurkan.
Instansi yang Berwenang
1. *Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat*: Berwenang mengatur pengelolaan material bekas proyek pemerintah.
2. *Kementerian Keuangan*: Berwenang mengatur pengelolaan keuangan dan barang milik negara/daerah.
3. *Pemerintah Daerah*: Berwenang mengatur pengelolaan material bekas proyek pemerintah di daerahnya.
Untuk mengetahui seberapa banyak pendapatan yang disetorkan ke kas daerah / negara dan atau digunakan / dimanfaatkan kembali, Marzuki kepala bagian Aset daerah di BPKAD kabupaten Bungo berulang kali dikonfirmasi tidak memberikan jawaban ( red )
Komentar