Bungonews.net, Bungo- Datuk rio dusun Empelu kecamatan Tanah Sepenggal kabupaten Bungo – Jambi,dikenakan sanksi adat oleh lembaga adat melayu ( LAM) kecamatan Tanah Sepenggal dua kali lipat karena ia selaku raja / pemimpin ( Urang Gedang Berlaku Kecik ) dan mandi dipancuran Telago
Menurut penuturan Pirdaus yang dibenarkan oleh Imam Ilham ,Sanksi adat terhadap Jusriwan datuk rio dusun Empelu tersebut berdasarkan rapat adat bersama LAM Kecamatan Tanah Sepenggal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 di Aula Dinas PMD Kabupaten Bungo terkait usulan pemberhentian yang disampaikan kebupati Bungo
Rio Dusun Empelu dinyatakan dan diputuskan bersalah yaitu salah di adat dan salah di syarak di mana hukumannya dua kali lipat dari orang biasa karena ia adalah raja/pemimpin (Urang Gedang Berlaku Kecik) sehingga ditetapkan hukum adatmya
“Mandi Pancuran Gading” dengan sanksi adatnya bila diuangkan sebesar Rp. 36.400.000 × 2 = Rp 72.800.000.
Untuk yang perempuan dikenakan Rp 15.000.000 dan “Turun Kain Sakalicuk dari Rumah” (Seluruh pakaiannya diambil oleh Nenek Mamak yang tinggal hanya pakaian di badan)
Dikatakannya ,Rapat adat ini dilakukan guna memperoleh kepastian hukum adat dalam kasus dugaan perzinahan Rio Dusun Empelu yang didesak oleh masyarakat agar masyarakat Dusun Empelu bisa tenang karena diyakini oleh masyarakat setempat bahwa selama kasus ini tidak terselesaikan secara adat maka akan menimbulkan banyak masalah umum di dusun akibat dari kemurkaan Tuhan (Balak Umum).
Kemudian masyarakat Dusun Empelu mengharapkan tindak lanjut dari Bupati Bungo untuk segera mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rio Dusun Empelu ” Pungkas Imam
( BN / Daus)
Komentar