Berbekal LHKPN 2023 LSM Mappan Laporkan Bupati Bungo : Diduga Miliki Kebun Sawit Ribuan Hektar Tanpa Izin HGU

JAMBI, NASIONAL543 Dilihat

Bungonews.net, JAMBI –  Sejumlah masa yang tergabung dalam DPP LSM MAPPAN menggelar aksi unjuk rasa damai didepan Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi terkait  Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Money Luondry) dan atau ketidak wajaran LHKPN Bupati Bungo H.Mashuri. Kamis (14/11/24)

Diduga tedapat beberapa harta yang dimiliki namun tidak dilaporkan oleh bupati Bungo dalam situs LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui dari LHKPN Bupati Bungo priodek 2023 dilaporkan jumlah LHKPN Bupati Bungo sebesar kurang lebih 4,5 Milyar, namun terdapat fakta yang cukup mengejutkan, bahwa terdapat Kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1000 Ha dan 2 unit properti, yang diduga terafiliasi kepemilikannya dengan Bupati Bungo Mashuri namun tidak dilaporkan.

Hal tersebut dibuktikan bahwa terdapat Foto Bupati Bungo di Villa, yang berada didalam perkebunan Kelapa Sawit dengan beberapa orang yang diduga Pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Bungo, sedang memanggang ikan.

Hadi Prabowo dalam keterangannya mengatakan jika benar memang Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Tersebut milik mashuri, kenapa koq tidak dicantumkan dalam LHKPNnya selaku Bupati Bungo. Ungkap Hadi penuh tanya

Tambah Hadi Prabowo, jika kita hitung estimasi nilai aset yang diduga tidak dilaporkan nilai cukup fantastis kurang lebih 80 Milyar, dengan nilai investasi perhektar antara 70 – 80 juta.

Akan tetapi jikalau lahan tersebut tidak diakui milik Bupati Bungo, seharusnya Bupati Bungo Mashuri memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan penertiban perkebunan seluas 1000 hektar.

Bukannya dia Kepala Daerah, memiliki wewenang memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan penertiban atas aktifitas perkebunan diwilayahnya diduga tidak memiliki izin lokasi, izin prinsip, izin amdal, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha, jelas didalam aturan undang – undang bahwa penguasaan lahan diatas 25 hektar harus memiliki sertifikat Hak Guna Usaha. Ungkap Hadi Prabowo

Dikutip dari pernyataan pak Menteri ATR/BPN Nusroh Wahid mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sebelumnya. Hal itu diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi, sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau HGU. Sekarang, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, harus punya IUP dan juga punya HGU,” ucap Nusron.

Terkait perihal tersebut kami mendesak Kejati Jambi untuk mengungkap dan melakukan upaya penyelidikan, dan penusuran secara menyeluruh atas harta kekayaan Bupati Bungo, serta memeriksa aktifitas perkebunan Kelapa Sawit diduga Tanpa Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan ( IUP) yang berada diwilayah Bungo.

Berikut Uraiannya :

Pada tahun 2019 Telah di jual tanah kebun milik H.sanusi .AB(alm) kepada saudara H.mashuri/ Bupati Bungo dengan luas lebih dari 150 ha yang berlokasi di sungai gerak desa tanjung agung kecamatan muko-muko bathin Vll kabupaten Bungo dan pembayaran dilakukan dua tahap diantaranya :

– Tahap pertama di lakukan di Rumah Dinas Bupati kabupaten Bungo selanjutnya

– Tahan kedua ataupun pelunasan dilakukan transaksi penarikan Tunai melalui Bank Daerah yaitu BANK 9 JAMBI.

Adapun lokasi kebun kelapa sawit H.Mashuri(Bupati Bungo)

– Sungai Gerak

– Sungai Lumpur

– Sungai Durian

– Sungai Kenalu

– Sebelah selatan desa tanjung agung, Sebelah utara sungai mancur, sebelah barat desa bedaro,

-sebelah timur desa empelu

Tambah Hadi Prabowo kami juga akan meneruskan informasi kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesa, Menteri ATR / BPN dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Secara resmi tadi saya sudah melaporkan melalui surat laporan lengkap dengan bukti petunjuk, untuk keperluan melakukan penyelidikan ( Bowok )

 

Komentar