Ngaku Tidak Tahu, Ternyata CSR Dilaporkan SetiapTahunnya ke Bappeda

NASIONAL742 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Beredar kabar  Corporaye Sosial Responsibikty ( CSR ) atau  tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan perusahaan ( TSLP ) dari perusahaan tidak transparan  bahkan  tidak sedikit desa – desa dalam kawasan perusahaan / industri termasuk desa- desa yang berbatasan wilayah  ada yang tidak menerima CSR  dengan dalih sudah  dikoordinir oleh pemerintah daerah

Menariknya, ketika hal tersebut dikonfirmasi  ke instansi yang berkompeten justru mengaku tidak tahu dengan dalih belum terbentuk  Forum pengawaasan dan pembinaan CSR / TLSP dikabupaten Bungo

” Soal itu kami tidak tahu ,yang kami tahu hanya CSR  yang diperuntukan ke pendidikan saja , karena forum terbentuk ” Tutur Kabag SDA Setda Bungo Dasmardi yang dibenarkan oleh Deddy Irawan Kepala Bappeda Kabupaten Bungo

Persoalan CSR dikabupaten Bungo ini ramai diperbincangkan di media sosial Fb dan group WA yang mayoritas mengeluh dana CSR tidak lagi diterima

Pengakuan tidak tahu dan belum terbentuknya forum pengawasan dan pembinaan CSR tersebut terbantahkan  oleh pengakuan salah satu perusahaan di wilayah kecamatan pelepat

” Kita rutin laporkan realisasi CSR ke pemerintah kabupaten dan provinsi pak ” Tutur humas perusahaan yang sengaja tidak ditulis namanya

Dari laporan  realisasi  CSR perusahaan yang diterma bungonews tersebut membuktikan bahwa setiap tahunnya perusahaan melaporkan  CSR baik berupa bantuan dana maupun  berupa barang sebagaimana disampaikan ke Bappeda Provinsi Jambi  dan Bappeda kabupaten Bungo yang dilengkapi dengan bukti laporan , nominal  dana, jumlah barang dan kegiatan  yang dilengkapi dengan dukumen kegiatannya

Menariknya Supriyadi asisten 2 Setda Bungo selaku  koordinator CSR  dikonfirmasi memilih bungkam  tanpa memberikan resfon

Diketahui Pembentukan forum pengawasan dan pembinaan CSR dikabupaten Bungo tersebut sudah  diatur dalam  PERDA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Dalam Perda tersebut menyebutkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan realisasi CSR .

Diminta kepada  APH menelusuri dan mengusut  tuntas dana CSR  dikabupaten Bungo yang diduga tidak transparan

( BN | tim redaksi Bungonews.net )

 

Komentar