Jelang pemilihan kepala daerah Guberner, Bupati dan Wali Kota serentak 2024 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dengan sebutan lainnya Pegawai negeri sipil ( PNS ) merupakan problem serius yang harus dihadapi, pasalnya ASN seringkali dijadikan objek oleh oknum kepala daerah terlebih yang masih berkuasa ( menjabat ) untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah dengan cara melakukan intervensi agar melakukan kampanye terselubung bahkan lebih miris lagi memasang target kemenangan kepada oknum kepala organisi perangkat daerah ( OPD ) baik kepala dinas,kepala kantor, kepala Badan hingga para camat
Dalam pengaruh intervensi ini pula para oknum kepala OPD melakukan intervensi kebawahannya, baik kepala Bidang,kepala bagian hingga kepala kelurahan dan para kepala desa yang tidak menutup kemungkinan kepala satuan pendidikan ( kepsek ) pun dapat dibeban tugas untuk meraup suara untuk pasangan calon yang di intruksikan oleh kepala daerah tersebut.
Dalam situasi pengaruh intetvensi dan rasa khawatir dengan jabatan dan ancaman dipindah tugaskan itulah oknum pejabat ASN melakukan berbagai upaya melakukan kampanye terselubung dan tidak sedikit juga yang diam – diam memberikan uang pribadinya untuk suksesi acara kunjungan kandidat ke suatu tempat
Tidak hanya itu, ketika mengetahui ada kunjungan dan kampanye calon kepala daerah lain yang menurutnya akan mempengaruhi perolehan suara yang menjadi jagoannya maka dipastikan oknum pejabat dan bahkan camat kembali melakukan intervensi dengan cara memanggil pihak – pihak terkait dalam wilayah tersebut supaya memberikan dukungan kepada pasangan calon yang dikehendakinya , upaya lain dengan cara melakulan kegiatan serimonial sebagai tandingan nya
Hal tersebut diatas hampir terjadi setiap daerah tanpa terkecuali dikabupaten Bungo
Akibat adanya intervensi terhadap ASN situasi sosial kemasyarakatatan menjadi tidak kondusif karena sudah terindikasi merusak sistem demokrasi pemilihan kepala daerah sehingga netralitas ASN dalam pemiu/ pilkada yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 yang disebut UU ASN tersebut mustahil bisa diterapkan , begitu juga halnya dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN / PNS yang melarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah
Berikut ini Sanksi keterlibatan ASN dalam kampanye pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam , UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal antara lain:
Pasal 182 huruf k, dan Pasal 240 ayat (2) huruf h menyebutkan “Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sebagai ASN, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.
– Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”
– Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
-Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
-Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat strukural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.
– Pasal 283 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.
– Pasal 283 ayat (2) menyebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”
Disadari atau tidak bahwa tim pasangan calon kepala daerah terus melakukan pematantauan dan pengumpulan barang bukti serta saksi terhadap keterlibatan para oknum pejabat ASN yang tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke ASN dan ke Bawaslu,hal ini tentunya tidak hanya merugikan ASN itu sendiri bahkan dapat merugikan calon kepala daerah yang mereka dukung
Untuk diketahui, setiap daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah secara otomatis jabatan akan berakhir hingga pelantikan kepala daerah terpilih untuk itu sebaiknya ASN tidak perlu melibatkan diri dalam pemilihan kepala daerah karena tidak ada jaminan calon kepala daerah yang didukung akan terpilih kembali dan tidak ada jaminan jabatan ASN yang saat ini dijabat bisa dipertahankan
semoga bermanfaat
redaksi
Komentar