Netralitas ASN Ditengah Intervensi Politik Pilkada

oleh : Azwari

PERISTIWA754 Dilihat

Jelang pemilihan kepala daerah Guberner, Bupati dan Wali Kota serentak 2024 Aparatur  Sipil Negara ( ASN ) dengan sebutan lainnya Pegawai negeri sipil ( PNS ) merupakan problem serius yang  harus dihadapi, pasalnya  ASN seringkali  dijadikan  objek  oleh  oknum kepala daerah  terlebih yang masih berkuasa ( menjabat )  untuk memenangkan  salah satu pasangan calon kepala daerah dengan cara melakukan intervensi  agar  melakukan  kampanye terselubung  bahkan lebih miris lagi  memasang target kemenangan kepada oknum kepala organisi perangkat daerah ( OPD ) baik kepala dinas,kepala kantor, kepala Badan hingga para camat

Dalam pengaruh intervensi ini pula para oknum kepala OPD melakukan intervensi kebawahannya, baik kepala Bidang,kepala bagian  hingga kepala kelurahan dan para kepala desa yang tidak menutup kemungkinan kepala satuan pendidikan ( kepsek ) pun  dapat dibeban tugas untuk meraup suara untuk pasangan calon yang di intruksikan oleh kepala daerah tersebut.

Dalam situasi pengaruh intetvensi  dan  rasa khawatir dengan jabatan dan ancaman dipindah tugaskan itulah oknum pejabat ASN  melakukan  berbagai upaya melakukan kampanye terselubung dan tidak sedikit juga yang diam – diam memberikan uang pribadinya untuk suksesi acara kunjungan kandidat ke suatu tempat

Tidak hanya itu,  ketika  mengetahui  ada  kunjungan dan kampanye calon kepala daerah lain  yang menurutnya akan mempengaruhi perolehan suara yang  menjadi jagoannya maka dipastikan oknum pejabat dan bahkan camat kembali melakukan intervensi dengan cara memanggil pihak – pihak terkait dalam wilayah tersebut supaya memberikan dukungan kepada pasangan calon yang dikehendakinya , upaya lain dengan cara melakulan kegiatan serimonial sebagai  tandingan nya

Hal tersebut diatas hampir terjadi setiap daerah tanpa terkecuali dikabupaten Bungo

Akibat adanya intervensi terhadap ASN  situasi sosial kemasyarakatatan menjadi tidak kondusif karena  sudah terindikasi merusak sistem demokrasi pemilihan kepala daerah sehingga netralitas ASN  dalam pemiu/ pilkada  yang diatur dalam  UU nomor 5 tahun 2014 yang disebut UU ASN tersebut mustahil bisa diterapkan , begitu juga halnya dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN / PNS yang melarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah

Berikut ini Sanksi keterlibatan ASN dalam kampanye pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam , UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal antara lain:

Pasal 182 huruf k, dan Pasal 240 ayat (2) huruf h menyebutkan “Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD harus mengundurkan diri sebagai ASN, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.

– Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”

– Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

-Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

-Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat strukural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.

– Pasal 283 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.

– Pasal 283 ayat (2) menyebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”

Disadari atau tidak  bahwa tim  pasangan calon kepala daerah terus melakukan pematantauan dan pengumpulan barang bukti serta saksi terhadap keterlibatan para oknum pejabat ASN yang tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke ASN dan ke Bawaslu,hal ini tentunya tidak hanya merugikan ASN itu sendiri bahkan dapat merugikan calon kepala daerah yang mereka dukung

Untuk diketahui, setiap daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah secara otomatis jabatan akan berakhir hingga pelantikan  kepala daerah terpilih untuk itu sebaiknya ASN tidak perlu melibatkan diri dalam pemilihan kepala daerah  karena tidak ada jaminan calon kepala daerah yang didukung akan terpilih kembali dan tidak ada jaminan jabatan ASN yang saat ini dijabat bisa dipertahankan

semoga bermanfaat

 

redaksi

 

Komentar