Koperasi Simpan Pinjam Yang Tidak Memiliki Izin Terancam Ditutup

BUNGO, NASIONAL2173 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Kabid Koperasi Dinas Koperasi perindag kabupaten Bungo, Surya  menegaskan   koperasi simpan pinjam ( KSP ) yang tidak memiliki izin teracam ditutup alias dibubarkan

” Sanksi terakhir koperasi simpan pinjam yang tidak memiliki izin dapat ditutup atau dububarkan ” Tutut Surya menanggapi menjamurnya dikabupten Bungo usaha yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam namun tidak memikiki izin

Dikatkaannya sanksi tersebut merujuk pada UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian ” Sebelum diterpkan snksi terberat terhadap koperasi yang tidak memiliki izin terlebih dahulu dilakukan  teguran selajutnya penurunan kesehatna, usulan pemberhentia sementaa terhadap pengurus atu pengelola, pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam, pencabutan sementara simpan pinjam dan penutupan USP/ USPPS koperasi atau pembubaran KSP/ KSPPS ”  Tambahnya

Terkait 3 KSP yang beroperasi dalam wilayah pasar Muara Bungo yakni  KSP  KB ,KSP DG dab KSP SH yang diduga tidak memiliki izin ,Surya mengatakan ” Setelah kami cek ternyata 3 KSP tersebut tidak ada izin nya bang , data raga nya tidak ditemukan ” pungkasnya

Ir.Syafrizal Kadis DPM PTSP Kabupaten Bungo mengatakan bahwa usaha koperasi simpan pinjam harus memiliki izin usaha,” Harus memiliki izin usaha ” ucapnya menjanjikan akan mengecek perizinan 3 koperasi yang dicurigai tidak memilki izin tersebut

Berdasarkan pengecekan diketahui bahwa 3 koperasi yang beroperasi di pasar Muara Bungo tersebut ternyata benar tidak memiliki izin ” Sudah kito cek di sistem OSS bang ternyata 3 unit koperasi tersebut belum ada izin diwilayah kabupaten Bungo ” tutur Patoni kabid perizinan dinas DPM PTSP kabupaten Bungo

Diketahui untuk mendirikan koperasi tidak cukup hanya memiliki badan hukum saja namun harus memiliki nomor induk berusaha ( NIB ) izin usaa dan izin simpan pinjam dan izin ketenagakerjaan, baik BPJS maupun Jamsostek , patut juga dipertanyakan apakah dalam pengelollaannya sudah sesuai SOP  serta sesuai denngan ketentuan Otoritas jasa keuangan ( OJK )

Diminta kepada legislatif untuk memanggil instansi terkait dan meninda koperasi liar tidak memiliki izin dan tidak ada RAT karena selain merugikan daerah juga berpotensi merugikan nasabah dan konsumen  dan merugikan karyawan koperasi bodong itu sendiri sebab selain perlakuan arogansi terhadap nasaba juga pembebanan tanggung jawab kepada karyawan yang tidak wajar ( tim )

 

Komentar