Bungonews.net, BUNGO – Retrebusi parkir parki yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kabupaten Bungo pendapatannya diperkirakan sebesar Rp. 936 juta pertahun sedangkan rumah sakit umum daerah H.Hanafie Muara Bungo mencapai Rp.420 juta pertahun namun disayangkan setoran PAD sangat minim sehingga target yang diberikan oleh Pemda Bungo tidak pernah tercapai
Retrebusi parkir yang dikelola oleh dinas perhubungan kabupaten Bungo ini meliputi kawasan parkir dalam kota Muara Bungo yang terdiri 26 ttiik baik dipasar atas maupun dipasar bawah Muara Bungo
Hal ini diakui oleh Bujang Kumis selaku Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo
” Kami hanya mengelola 26;titik kawaan parkir saja kami memungut retrebusi yang kami setorkan ke BPRD kabupaten Bungo sedangkan BPRD mengelola pajak parkir yang dikelola oleh rumah sakit ,organisasi dan sekolah ” Tutur Bujang Kumis
Untuk setoran PAD tahun 2023 pihaknya hanya mampu menyetorkan sebesar Rp. 395 juta dari target sebesar Rp.800 juta
” Target PAD tahun 2023 sebesar Rp 800 juta hanya bisa direalisasikan sebesar Rp. 395 juta ” Ucapnya
Target Rp.800 juta yang dibebankan kepada Dishub kabupaten Bungo yang terealisasi Rp.395 juta tersebut tentunya tidak asal ditetapkan saja namun melalui kajian dan analisis dari instansi terkait dan berwenang
Hal ini terbukti dari pengakuan petugas parkir yang setiap harinya menyetorkan ke dishub sebesar Rp. 100.000 – 140.000 / titik / hari
Bila dikalkulasikan setoran perhari Rp.100.000 dikalikan 26 titik maka jumlah yang disetorkan oleh petugas parkir sebesar Rp. 2.600.000 / hari dikalikan 30 hari ( satu bulan ) maka totalnya sebesar Rp. 78.000.000 / bulan dikalikan 12 bulan maka total pendapatan retrebusi parkir yang dikelola oleh dishub mencapai Rp. 936 juta selama satu tahun
Barangkali prediiksi pendapatan parkir tersebut menjadi acuan Pemda Bungo menetapkan target PAD sebesad Rp.800 juta , namun faktanya hanya terealisai sebesar Rp. 395 juta selama satu tahun
Patut di kaji dan dievaluasi ulang dan patut dilakukan uji petik dan di audit oleh instansi terkait dan berwenang agar tidak terjadi kebocoran pada retrebusi parkir di kabupaten Bungo
Sementara pajak parkir yang dikelola langsung oleh badan pengelolaan pajak dan retrebusi daerah ( BP2RD ) kabupaten Bungo yang dipungut sebesar 20 persen dari pendapatan retrebusi parkir yang dikelola oleh organisasi ,rumah sakit dan sekolah dalam kabupaten Bungo taget PAD tahun 2023 sebesar Rp.250 juta namun terealisasi sebesar Rp. 235.608.800
Hal ini diakui oleh kasubid perencanaan BP2RD kabupaten Bungo ,Eva Marlina
” Realisasi Pajak Parkir sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp. 235.608.800 dari target sebesar Rp. 250.000.000 atau terealisasi sebesar 94,24 % ” Tutur Eva kepada Bungonews baru – baru ini
Ditanya objek pajak parkir dimana saja , Eva menyarankan agar menghubungi Kabid pajak saja
” Untuk Data objek Pajak bisa diminta langsung ke bidang Pajak” tutupnya
Sementara Kabid Pajak BP2RD kabupaten Bungo, Jamhuri yang sebelumnya dikonfirmasi menyarankan agar menghubungi bagian perencanaan ,mengatakan bahwa pihaknya hanya memungut sebesar 20 persen dari pendapatan yang dilaporkan oleh pihak pemungut Retrebusi parkir
Diakuinya bahwa RSUD H.Hanafie Muara Bungo setiap bulannya menyetor pajak parkir sebesar Rp.7 jutaan ,sedangkan pajak parkir rumah sakit swasta dan sekolah serta yang dikelola oleh organisasi dan perorangan belum disebutkannya
Menariknya dari pengakuan Kabid pajak BP2RD ini terungkap bahwa pihaknya belum melakukan uji petik pendapatan retrebusi parkir sebagaimana dimaksudnya
” Sampai hari ini kami belum melakukan uji petik pendapatan retrebusi parkir dalam kota Muara Bungo , apa yang dilaporkan itu lah yang diterima dan dipotong pajak 20 persen.” Ujar Jamhuri mengakui
Dari pengakuan Jamhuri Kabid Pajak BP2RD kabupaten Bungo membuktikan bahwa pihak Pemda menetapkan PAD pajak Parkir tanpa melalui kajian dan uji kelayakan dan kemampuan terlebih dahulu
Apabila RSUD H Hanafie Muara Bungo menyetorkan pajak parkir sebesar Rp. 7 juta perbulan disimpulkan bahwa pendapatan RSUD H.Hanafie Muara Bungo selama satu tahun mencapai Rp.420 juta
Pendapatan Rp.420 juta ini diperoleh dari setoran setiap bulannya sebesar Rp. 7 juta , artinya pendapatan RSUD H Hanafie setiap bulanya sebesar Rp.35 juta dikalikan 12 bulan maka totalnya sebesar Rp.420 juta selama satu tahun , begitu juga halnya dengan pendapatan retrebusi parkir yang dikenakan pajak 20 persen di rumah sakit permata hati ,rumah sakit swasta lainnya termasuk retrebusi parkir yang ada di masing – masing sekolah dalam kota Muara Bungo
Diketahui bahwa di RSUD H.Hanafie Muara Bungo parkir kendaraan roda 2 dan 4 ditetapkan sebesar Rp.3000 pada jam pertama dan Rp.2 000 pada jam kedua dan berikutnya
Pendapatan RSUD H.Hanafie Muara Bungo dari parkir dipastikan sebesar Rp. 420 juta pertahun dan patut dipertanyakan pendapatan lainnya di rumah sakit daerah yang menerapkan siastim BLUD tersebut
Diminta kepada legislatif kabupaten Bungo mengevaluasi ulang pendapatan retrebusi dan pajak parkir dalam kabupaten Bungo bersama instansi terkait agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kebijakan tanpa ada melalui proses pengkajian sekaligus me – minimalisir terjadinya kenocorran retrebusi dan pajak yang menguntungkan oknum dan diminta kepada APH untuk mengecek mengecek dugaan terjadinya pungli retrebusi parkir dikabupaten Bungo ( BN )


























Komentar