Bungonews.net, BUNGO – Selain Dishub BP2RD ( Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah ) juga melakukan pungutan pajak parkir
Diakui Dishub kabupaten Bungo hanya mengelola retrebusi parkir sebanyak 26 titik dengan target PAD sebesar Rp. 800 juta namun hanya mampu direalisasikan sebesar Rp. 395 juta , hal ini diakui oleh kadis Perhubungan kabupaten Bungo yang disampaikan oleh Kabid parkir Dishub Bungo , Bujang Kumis sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya
Sementara pajak parkir dilahan pribadi, organisaisj seperti rumah sakit dan sekolah dikelola oleh BP2RD kabupaten Bungo
Retrebusi parkir dan pajak parkir dalam kota Muara Bungo baik di kawasan pasar atas ,pasar bawah maupun di kawasan rumah sakit ini hangat diperbincangkan oleh berbagai pihak di group media sosial ini erat kaitannya dengan setoran retrebusi , legalitas keabsahan karcis dan persoalan menjamurnya tukang parkr
Dikonfirmasi persoalan pajak parkir yang dikelola oleh BP2RD kabupaten Bungo , Jamhuri Kabid Pajak BP2RD Bungo membenarkan bahwa pihaknya juga melakukan pungutan pajak parkir selain yang dikelola oleh DiSHUB Bungo
” Kami menerima pajak parkir yang dikelola organisasi, rumah sakit dan sekolah ” Tutur Jamhuri kepada Bungonws ( 12/1/2024 )
Ditanya besaran pendapatan pajak parkir yang dipungut selama tahun 2023 Jamhuri belum dapat menjelaskan
” Berapa jumlah setoran pajak parkir dari masing – masing organisasi, rumah sakit milik daerah, rumah sakit swasta dan sekolah belum bisa disebutkan nominalnya karena saya masih diluar ” Ucapnya sembari menyarankan menemui stafnya saja
Ditanya target PAD dan ketentuan pajak parkir yang di pungut oleh BP2RD , Jamhuri menjelaskan
” Targat PAD tahun 2023 sebesar Rp. 250 juta ,kalau realisasinya nanti saja saja informasikan lagi ” Imbuhnya
Lantas bagaimana teknis dan sistem serta prosentase Pungutan pajak parkir yang dimaksud , dijelaskannya lagi
” Pajak parkir yang dikelola oleh organisasi, rumah sakit,sekolah dan lainya itu dipungut sebesar 20 Persen dari pendapatan retribusi parkir yang dilaporkan, dari pendapatan itu lah yang dikenakan pajak sebesar 20 persen tersebut ” tuturnya memaparkan
Ditantanya apakah pendapatan yang dilaporkan dan kenakan pajak 20 persen tersebut pernah dilakukan uji petik ? Jamhuri mengaku belum pernah dilakukan uji petik , apa yang dilaporkan itu lah yang di potong pajak 20 persen ,tambahnya.
Diakhir perbincangan nya via telpon , Jamhuri mengakui bahwa pendapatan retrebusi parkir dari RSUD H.Hanafie Muara Bungo sebesar Rp. 7 juta perbulan dan itu lah gambarannya
Tunggu khabar selanjutnya terkait dugaan terjadinya kebocoran retrebusi parkir dan pajak parkir di kabupaten Bungo. ( BN )
Komentar