Bungonews.ner, BUNGO – Kontraktor pelaksana proyek Rehab dan bangun baru MAN 3 Bungo diduga tidak patuh dengan UU No 1 tahun. 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) dan undang – undang jasa konstruksi, pasalnya tidak satupun pekerja bangunan yang mengunakan alat pelindung diri ( APD) dan minumnya rambu – rambu peringatan serta tidak adanya pengamanan proyek dan tidak ada direksi keet dilokasi proyek

Pekerja bangunan dan pekerja pemasanagan instalasi listrik ditanya alasan tidak menggunakan APD tidak banyak komentar, dikatakannya karena APD tidak disediakan oleh kontraktor
Tidak patuhnya Penyedia jasa konstruksi PT. Citrasarana bangun persada ini dapat dikenakan sanksi asminitrasi dan sanksi didaftarkannya perusahaan sebagai daftar hitam
Sementara tidak disediakannya direksi keet tidak saja menghambat perolehan informasi tentang kegiatan proyek serta tidak adanya tempat koordinasi pengawasan proyek antara rekanan dan konsultan proyek, hal ini patut dipwetanyakan,pasalnya direksi keet merupakan bagian dari kontrak pekerjaan yang dibiayai oleh keuangan negara
Proyek rehab dan bangun baru MAN 3 Bungo dengan nilai kontrak keseluruhan termasuk 6 paket lainnya dikabupaten lain di provinsi Jambi sebesar Rp.27,7 miliar Ini diketahui menggunakan anggaran APBN tahun 2023 melalui Dinas PUPR provinsi Jambi
Khaidiri Kepala MAN 3 Bungo dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya hanya menerima proyek sudah siap ” Kami hanya menerima kunci kalau proyek sudah siap ” Ucapnya melalui sambungan seluler yang dibenarkan oleh Herman Kakan Kemenag Bungo
Terkiait konstruksi proyek dan penggunaan material rangka baja yang bukan merek Tasso apakah sesuai dengan spek termasuk material seng bekas yang tidak diketahui dikemanakan , Khaidir tidak memberikan jawaban
Diminta kepada instansi terkait untuk menindak ketidak Patuhan rekanan twrhasap penerapan K3 dan mempertanyakan direksi keet yang tidak disediakan
Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).13 Jul 2020
Sanksi yang dimaksud tertuang dalam UU Jasa Konstruksi,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono, (Selasa 23/1/2018).
Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
( BN )


























Komentar