Oleh : Azwari
Tidak bisa dipungkiri belakangan ini tidak sedikit oknum anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai BPD bahkan tidak sedikit oknum BPD yang terlibat perbuatan yang tidak terpuji sehingga meresahkan dan bahkan mencoreng nama baik desa ,karena ulah oknum anggota BPD ini seringkali sebagai pemicu ketidak harmonisan hubungan antar lembaga yang ada di desa maupun kehormonisan hubungan dengan pemerintahan desa itu sendiri bahkan dapat menyebabkan perpecahan ditengah masyarakat
Oleh karena itu diperlukan ketegasan dari unsur pimpinan BPD untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti tidak berkinerja baik jika perlu mengusulkan pemberhentiannya melalui keputusan musyawarah yang disampaikan ke Bupati melalui camat setempat
Tidak hanya Unsur pimpinan BPD masyarakat pun dapat mengusulkan pemberhentian oknum anggota BPD kepada unsur pimpinan BPD itu sendiri setelah mengadakan musyawarah bersama para tokoh masyarakat,adat ,agama ,pemuda dan elemen lainnya
Berdasarkan usulan masyarakat tersebut lah BPD melaksanakan musyawarah dan kesepakatan yang dilengkapi dengan berita acara usulan pemberhentian
Usulan pemberhentian anggota BPD oleh masyarakat ini diatur dalam pasal 18 dan 20 Permendagri nomor 110 tahun 20216, ” Rakyat dapat mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada pimpinan BPD atas dasad hasil musyarawarah dilingkungan keterwakilan BPD itu sendiri”
Apabila terbukti melanggar larangan dan/atau tidak melaksanakan tugas sebagai anggota BPD. Pemberhentian anggota BPD dilakukan dalam beberapa tindakan yang mana diperlukan adanya dukungan masyarakat di wilayah tersebut.
Berikut ini mekanisme usulan masyarakat untuk memberhentikan anggota BPD:
1. Musyawarah wilayah dengan prakarsa pemangku dan tokoh masyarakat wilayah tersebut. Dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan prakarsa pemangku dan tokoh masyarakat, sehingga keputusan dilakukan atas kesepakatan bersama.
2. Hasil musyawarah wilayah disampaikan kepada pimpinan BPD.
3. BPD memusyawarakan hasil musyawarah wilayah tersebut.
a. Apabila usulan dari hasil musyawarah wilayah tersebut terbukti baik secara materiil maupun in materiil, Pimpinan BPD harus melanjutkan prosesnya
b. Apabila usulan dari hasil musyawarah wilayah tersebut tidak terbukti baik secara materiil maupun in materiil, Pimpinan BPD tidak boleh melanjutkan proses usulan pemberhentiannya
Sebagai contoh ,misalnya di salah satu desa di kecamatan Tanah sepenggal lintas kabupaten Bungo – Jambi , salah seorang oknum anggota BPD diusulkan pemberhentiannya oleh BPD ke Bupati melalui camat dan instansi terkait atas dasar tuduhan dugaan perselingkuhan
Keputusan usulan pemberhentian oknum anggota BPD tersebut belum dapat diterima dikarenakan tidak adanya berita acara rapat usulan pemberhentian dari BPD , sebagai syarat administrasi disarankan oleh instansi terkait untuk melengkapinya
Namun disayangkan setelah menghabiskan waktu kurang lebih 2 Minggu berita acara usulan pemberhentian yang diminta tidak dapat dipenuhi oleh BPD tersebut
Akibat tidak bisa memenuhi syarat administrasi tersebut menimbulkan gejolak ditengah masyarakat , sehingga muncul tudingan adanya keberpihakan BPD dengan oknum anggotanya,BPD tidak tegas dan plin- plan dan tudingan lainnya
Gejolak sosial yang tidak bisa terbendung tersebut bermuara pada aksi demonstrasi masyarakat yang menuding keberpihakan dan ketidak seriusan serta tidak ada ketegasan dari BPD itu sendiri
Jika hal ini yang terjadi ditengah masyarakat semestinya pemerintah kabupaten ,instansi terkait termasuk camat harus menyikapi nya dengan tegas untuk menyelesaikan problem ditengah masyarakat tersebut sebagaimana tupoksi nya melakukan pembinaan masyarakat dan lembaga di masyarakat
Jika hal tersebut tidak dilakukan dan tidak tindakan tegas maka gejolak sosial ditengah masyarakat kian bertambah parah yang berpotensi akan meningulkan perpecahan, terlebih disaat jelang pesta demokrasi pileg ini ,karena di khawatirkan akan diboncengi oleh kepentingan politis oknum
Tulisan ini hanya opini penulis saja ,semoga bermanfaat
Pemred Bungonews
Oleh : Azwari


























Komentar