Bungonews.net, BUNGO – Gudang ikan beku di Rt.06 RW.02 Kelurahan Sungai Binjai kecamatan Bathin III yang terletak dipinggir jalan lintas Sumatera dipersoalkan
Gudang ikan beku yang disinyalir milik pengusaha bermata sipit tersebut selain tidak ada koordinasi dengan lurah setempat juga diduga menyalahi ketentuan Izin mendirikan bangunan ( IMB ) atau Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) pasalnya bangunan pagar diatas tanah rawah tersebut tidak mentaati ketentuan ROW ( Right of way ) atau daerah milik jalan ( DMJ )
Selain itu bangunan pagar di atas tanah rawah hanya menggunakan besi 10 mm sehingga berisiko terhadap lingkungan sekitar dan berisiko terhadap pengguna jalan
“Gudang ikan beku dijalan lintas sumatera Sungai Binjai itu sangat berisiko terhadap lingkungan dan terhadap pengguna jalan ” tutur sumber kepada bungonews ( 2/10/2023)
Posisi pagarnya sangat dekat dengan jalan dan tidak sesuai dengan ROW jalan sehingga berisiko dengan pengguna jalan ” imbuh sumber
Semestinya bangunan pagar gudang Ikan beku tersebut 25 meter dari jalan ,faktanya hanya beberapa meter saja dari jalan,” Tambahnya
Lurah Sungai Binjai,Yanto mengaku tidak begitu mengetahui bangunan gudang dan pagar gudang ikan beku di wilayahnya karena selama ini tidak ada koordinasi dengan pihak kelurahan
” Kami tidak tahu bang, karena tidak ada koordinasi dengan kami kelurahan ,kalau dilihat dari bangunan nya sangat ngeri karena besi pagarnya hanya 10 mm dan sangat dekat dengan jalan ,ini berisiko dengan masyarakat dan pengguna jalan ” tuturnya lurah Sungai Binjai sembari mengaku pihak dinas Perkim Bungo sudah turun ke lokasi namun tidak ada tindak lanjutnya
Terkait persoalan tersebut belum ada jawaban konfirmasi dari pihak dinas Perkim kabupaten Bungo , Amrizal,ST Kabid Perumahan dan Pemakaman belum memberikan tanggapan
Diminta kepada instansi terkait untuk meninjau ulang pembangunan gudang dan pagar ikan beku di Sungai Binjai ,baik Persetujuan Bangunan gedung maupun izin lingkungan UPl dan UKLserta perizinan lainnya
( BN – war )




















Komentar