Bungonews.net, BUNGO – Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo ( DISDIKBUD )kabupaten Bungo hari ini , Minggu 1 Oktober 2023 resmi mengeluarkan surat edaran kegiatan belajar Mengajar ( KBM ) pada masa kabut asap
Surat edaran yang ditanda tangani oleh kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo, Masril.S.Sos. ME dengan nomor: 420/1737/SE/DIKBUD/2023 Tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Kepala Satuan Lembaga PAUD dan TK Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Bungo, Kepala Satuan Pendidikan SD Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Bungo, Kepala Satuan Pendidikan SMP, Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Bungo bahwa terhitung besok pagi ,Senin 2 sampai 4 Oktober 2023 kegiaatan Belajar Mengajar ( KBM ) dimasing – Masing Satuan Pendidikan Se – kabupaten Bungo dilakukan secara Daring
” Hari ini kita sampaikan Surat Edaran ( SE) kepada masing- masing Satuan pendidikan agar KBM dilaksanakan secara Daring dari Rumah ” Sebut Masril sembari menyampaikan surat yang dimaksud ke Bungonews ( 1l10/2023)
Dikatakannya SE KBM masa kabut asap tersebut adalah tindak lanjut dari
Surat Edaran Bupati Bungo Nomor 235 Tahun 2023, Tanggal 21 September 2023 tentang Himbauan Antisipasi Kualitas Udara Kabupaten Bungo dan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1377/SE/DLH-3/2023, Tanggal 5 September 2023 dan Nomor 1793/SE/DLH-3/2023 tentang Antisipasi Kualitas Udara yang Memburuk di Provinsi Jambi, serta merujuk ke Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor 100.3.4.4 2/DISDIK/S/X/2023, tanggal 1 Oktober 2023 tentang Surat Edaran Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap, bahwa berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualiatas katagori “TIDAK SEHAT”
Oleh sebab itu kami minta kepada Satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023, melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar secara “Daring” dari Rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh Satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga masing-masing
2. Kepala Satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga, Guru serta Tenaga Kependidikan tetap hadir di satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga masing-masing
3. Menghimbau Siswa-Siswi beserta Guru dan Tenaga Kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas;
4. Mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan
5. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama
6. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas
7. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila terjadi sesuatu hal di Satuan Pendidikan/ Satuan Lembaga untuk mengambil sebuah kebijakan
( BN )




















Komentar