Bungonews.net, BUNGO – Diduga realisasi penggunaan dana Bos di satuan pendidikan Sekolah dasar ( SD ) kecamatan Pelepat kabupaten Bungo tidak transparan ,sarat masalah dan disalahgunakan
Dugaan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dilapangan dan berdasarkan laporan penggunaan dana bos di masing – masing sekolah
Ditemukan dimasing – masing sekolah dasar di kecamatan Pelepat tidak memasang dan tidak dicantumkan ya papan informasi penggunaan dana bos dan diduga komite sekolah hanya dijadikan formalitas alias pelengkap saja sehingga tidak sedikit komite sekolah tidak dilibatkan dalam perencanaan ,penggunaan dan pelaporan dana bos
Menariknya lagi berdasarkan kesepakatan bersama para menteri pasca Covid 19 tahun 2020- 2021 tidak dibenarkan adanya kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler namun dalam laporan penggunaan dana bos pada tahun 2020 diketahui sejumlah SD melaporkan bahwa terdapat kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler yang nilainya belasan juta hingga puluhan juta rupiah
Begitu juga halnya pada laporan penggunaan dana bos untuk pos pengeluaran langganan dan jasa termasuk langganan media yang juga nilainya puluhan juta rupiah ,selanjutnya pada laporan penerimaan siswa baru juga terdapat penggunaan dana bos mencapai puluhan juta rupiah
Dikonfirmasi persoalan tersebut, Cecep Sudarjat kepala sekolah SD 194 Gapura Suci tidak memberikan jawaban yang pasti ,ia membenarkan dan menyarankan
” Benar bang, sebaiknya upayakan pendekatan Individu ke masing – masing kepsek saja ” ucapnya ketua Kelompok kepala sekolah kecamatan Pelepat menanggapi pertanyaan Bungonews
Sedangkan konfirmasi tertulis yang ditujukan kepadanya selaku ketua kelompok kepala sekolah kecamatan Pelepat yang juga ditujukan ke korwil pendidikan kecamatan Pelepat ,tidak diresfonnya
Konfirmasi tertulis yang disampaikan Bungonews memuat dugaan tidak transparansi penggunaan dana Bos , tidak melibatkan komite sekolah serta dugaan penyalahgunaan dana bos yang dibuktikan dari laporan penggunaan dana bos yang dicurigai piktif,konfirmasi tertulis tersebut juga tidak diresfon oleh Kamelidun kepsek yang juga korwil pendidikan kecamatan Pelepat
Diketahui bahwa di salah satu SD dikecamatan Pelepat yang jumlah siswa nya sebanyak 389 siswa pada tahun 2020 di era pandemi Covid 19 terdapat penggunaan dana bos kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp.11.608.000,- ( tahap 1 ) pada tahap 2 sebesar Rp.1.008.000,- dan tahap 3 sebesar Rp.11.745.500
Sementara pada kegiatan langganan dan jasa sebesar Rp.22.859.000,- ( tahap 1 ) Rp.30.695.000,- ( tahap 2 ) dan Rp.20.649.000,- ( tahap 3 )
Sedangkan pada kegiatan penerimaan siswa baru menghabiskan anggaran dana bos mencapai Rp.20.598.000,- begitu juga halnya pada kegiatan pengembangan profesi guru dan kependidikan
Disekolah lainnya ditemukan penerimaan siswa baru yang dianggarkan dari tahap 1 sampai tahap 3 padahal penerimaan siswa baru hanya berlaku 1 kali dalam satu tahun
Diminta kepada inspektorat untuk kembali meninjau dan mengaudit ulang penggunaan dana bos tahun 2020,2021 dan 2022 di satuan pendidikan kecamatan Pelepat yang diduga sarat masalah
( BN )




















Komentar