Dugaan Mark-Up Tunjangan perumahan Anggota DPRD Bungo Sebesar Rp. 861 juta Diakui Kesalahan Rekanan

BUNGO628 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Dugaan Mark – Up tunjangan Perumahan Anggota DPRD kabupaten Bungo senilai Rp. 861 juta diakui akibat kesalahan dari rekanan

Tudingan akibat kesalahan rekanan atau pihak ketiga dari kantor jasa penilaian publik (KJPP ) yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 871 ,7 tersebut diakui oleh Sekretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD kabupaten Bungo, Taufik Hidayat

Ini akibat kesalahan rekanan dari KJPP yang salah menetapkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD kabupaten Bungo ” Ucap Taufik Hidayat

Kerugian keuangan berdasarkan temuan dari BPK tahun 2022 terhadap tunjangan Perumahan 32 orang anggota DPRD Bungo tersebut menurut Taufik Hidayat sudah dikembalikan ke kas daerah

” Sudah disetorkan ke kas daerah kelebihan bayar tersebut ” Ujarnya tanpa memperlihatkan bukti pengembalian yang dimaksud

Diketahui rekanan KJPP yang dimaksud yang diduga salah dalam menetapkan besaran masing – masing tunjangan perumahan 32 anggota DPRD kabupaten Bungo yang disamakan dengan tunjangan wakil ketua DPRD Kabupaten Bungo tersebut berkantor pusat di Tanggerang Selatan,dengan kantor cabang di Bandung dan Yogyakarta

Ditetapkan oleh pemerintah bahwa besar tunjangan perumahan ketua DPRD sebesar Rp. 18.600.000 / orang , wakil ketua Sebesar Rp.16.400.000,- / orang dan anggota DPRD sebesar Rp. 12.300.000,

Jika alasan tunjangan perumahan 32 anggota DPRD Bungo disamakan tunjangan perumahan wakil ketua DPRD maka terdapat Selisih Rp. 4.100.000,- dikalikan 32 anggota DPRD kabupaten Bungo maka total Rp. 132.200.000,-

Menariknya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp.861,7 juta , artinya masing – masing anggota DPRD kabupaten Bungo mengembalikan Rp.26.9 juta ( 27 jutaan )

Pengembalian masing – masing anggota DPRD sebesar Rp. 27 jutaan ini diakui oleh Sekwan dan sejumlah anggota DPRD Bungo yang lainnya

” Benar, masing – masing anggota DPRD Bungo mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 27 juta ” Tutur Taufik Hidayat selaku sekwan yang dibenarkan oleh Darmawan anggota DPRD Bungo fraksi PKS

Ditanya apa yang menjadi dasar pengembalian menggelembung menjadi Rp.27 juta masing – masing anggota DPRD ? Taufik Hidayat kebingungan menjawab

itu temuan dari BPK ,kami juga tidak tahu , sebaiknya tanya ketua DPRD saja ” ungkapnya sembari menyarankan

Sementara , Gusriyandi anggota DPRD Kabupaten Bungo mengatakan

Kami menerima bae nco itu ada pihak ketiga yg mutuskan dan mengkajinyo ….yg mengadakan pemerintah menunjuknyo , Kayak Mano kanjiannyo kami dak tau Caro hitungnyo pihak ketiga” tulisnya melalui pesan WA dengan Logat daerah Muara Bungo

Tunggu khabar selanjutnya di edisi berikutnya ( BN )

 

Komentar