Bungonews.net, BUNGO – Terkait tunjangan perumahan legislatif ,sejumlah pejabat dan sekwan ( Sekretaris Dewan ) terpaksa berurusan dengan hukum bahkan tidak sedikit yang ditetapkan sebagai tersangka ( TSK ) dikabupaten Kerinci misalnya Kejari menetapkan 3 orang TSK karena dinilai telah menyalahi peraturan perundangan – undangan, tidak memenuhi asas profesionalitas dan kepatutan sehingga terjadi mark up dan merugikan negara mencapai Rp.4 miliar lebih.
Tidak jauh beda dengan kabupaten Bungo dugaan Mark – up anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD pun terjadi, namun temuan Mark – up sebesar Rp. 861,7 Juta tersebut diakui dikembalikan ke kas daerah ( Kasda )
” Sudah dikembalikan ke kas daerah bang ” Ucap Taufik Huadayat Sekretaris Dewan DPRD kabupaten Bungo
Diketahui dan diakui bahwa sebanyak 32 orang anggota DPRD kabupaten Bungo mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan bayar ( Mark – up ) masing – masing Rp.27 juta sehingga totalnya mencapai Rp. 861,7 Juta
Diakui oleh Taufik Hidayat bahwwa kelebihan bayar tersebut akibat kesalahan dari tim jasa penilaian publik ( KJPP ) sehingga menjadi temuan BPK
Diketahui bahwa tunjangan anggota DPRD masing- masing Rp. 12.300.000,- sedangkan untuk pimpinan sebesar Rp. 18.600.000,- wakil ketua sebesar Rp.16.400.000,-
Bila 32 Orang anggota DPRD Bungo masing – masing mengembalikan sebesar Rp. 27 juta berarti anggaran yang terlanjur diberikan untuk masing – masing anggota DPRD kabupaten Bungo mencapai Rp.39 jutaan
Kembali dikonfirmasi persoalan tersebut. Sekwan Bungo belum memberikan jawaban
Begitu juga halnya dengan Andri Sanusi Anggota DPRD kabupaten Bungo fraksi PAN dan Guariyandi fraksi PDI P
Sebelumnya anggota DPRD kabupaten Bungo , Dharmawan Firdaus. Fraksi PKS di konfirmasi mengakui masing -masing anggota DPRD Bungo mengembalikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 27 juta , menurutnya hal itu terjadi dikarenakan kesalahan dari rekanan yang ditunjuk .
Tunggu khabar selanjutnya di edisi berikutnya ( BN )
Komentar