Bungonews.net, BUNGO – Ancaman akan melakukan aksi demo dan dirikan tenda didepan kantor bupati oleh Eks Karyawan BUMD Bungo jelang peringatan Dirgahayu RI ke 78 positif batal ” Gagal ”

Ancaman aksi demo dan dirikan tenda didepan kantor bupati Bungo oleh eks Karyawan Badan usaha milik daerah ( BUMD) PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BUMD ) terkait ketidak patuhan dan tidak dilaksanakannya putusan PHI Jambi yang sudah inkrach atas gugatan eks Karyawan sebesar Rp. 471 juta yang juga sudah dimediasi oleh DPRD kabupaten Bungo
” Rencana aksi demo dan dirikan tenda didepan kantor bupatj pada tanggal 16 Agustus 2023 tidak jadi bang karena pihak BDMU sudah mencicil gugatan sebesar Rp.50 juta dari total gugatan sebesar Rp. 471 juta ” Ucap Sandiko perwakilan eks karyawan yang juga dibenarkan oleh H.Marwan Padli HM.SH.MH selaku pengacara kuasa hukum eks Karyawan
Sisanya gugatan akan dibayar pada awal Januari 2024 mendatang , ucap Sandiko sembari memperlihatkan Poto penyerahan cicilan oleh komisaris PT.BDMU , Syaiful Azhar
Diceritakannya awalnya pihak eks karywan menolak pembayaran cicilan Rp. 50! Juta dan tetap melakukan aksi demo dan dirikan tenda didepan kantor bupati , karena BDUM sudah mengingkari keputusan PN dan mengingkari kesepakatan yang di mediasi di DPRD Bungio namun karena ada etikad baik dan berjanji akan melunasi pada awal Januari 2024 akhirnya Eks karyawan pun menerima juga , ” Ucap Sandiko ( BN )


























Komentar