Bungonews.net,BUNGO – Gugatan Eks Karyawan perusahaan milik daerah ( BUMD ) PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) yang sudah inkracht di PHI Jambi sebesar Rp.471 juta akhirnya dicicir sebesar Rp.50 juta (11/08/2023)
Cicilan sebesar Ro.50 juta tersebut berawal dari sebelumnya disepakati dihadapan komisaris BUMD, Wakil Ketua DPRD Bungo, ketua komisi II dan DIrut PT.BDMU dan Eks karyawan , akan dibayarkan sebesar Rp.100 juta pada awal Juli 2023 dan Sisanya sebesar Rp. 371 Juta dilunasi pada awal Januari 2024 tidak ditepati oleh perusahaan milik daerah dengan alasan belum ada persetujuan bupati untuk menggunakan dana penjualan saham di PT.Bungo Limbur
Tidak ditepatinya kesepakatan tersebut eks karyawan BUMD mengancam akan melakukan aksi demo dan mendirikan tenda pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang pun dibatalkan karena sudah dicicil sebesar Rp. 50 juta
Tidak dapat menggunakan dana penjualan saham BDMU di PT.Bungo Limbur ini diakui oleh komisaris BUMD , Syaiful Azhar ” Belum ada persetujuan dan khawatir bermasalah makanya tidak berani menggunakan dana penjuaklan saham unttuk bayar gugatan eks karyawan tersebut ” tutur Syaiful Azhar yang juga asisten 2 Setda Bungo berjanji akan mengupayakan dengan dana lain
Janji akan membayar dan menggunakan anggaran dana bukan dana penjualan saham untuk membayar gugatan Eks karyawan , Jum,at ( 11/08/2023 ) dicicil sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan langsung oleh komisasris BDMU yang diterima oleh H.Marwan Padli. HM,SH.MH selaku kuasa hukum eks karyawan
” Gugatan eks karyawan sudah dibayar bang sebesar 50 juta sebagai uang muka , sisanya Rp.421 juta akan dibayar pada awal Januari 2024 mendatang ” ucapnya Marwan
Dengan dibayar dan dicicilnya gugatan eks karyawan BDMU ini dipastikan rencana demo dan pendidikan tenda didepan kantor bupati Bungo pada tanggal 16 Agustus 2023 dibatalkan
( BN )


























Komentar