Bungonews.net, BUNGO – Kasus pemecatan sepihak tanpa membayar gaji dan tidak memberikan pasangon yang dilakukan perusahaan milik daerah ( BUMD ) Bungo yakni PLT Dirut PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) sudah berkekuatan hukum tetap ( inkracht) sebagaimana dipemberitaan media ini sebelumnya
” PT.BDMU TIDAK LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN,LEGISLATIF PUN BUNGKAM “
Kasus pemecatan sepihak yang digugat Rp. 1,2 Miliar oleh Eks Karyawan PT.BDMU ini di putuskan oleh pengadilan PHI Dan Tipikor Jambi pada tanggal 16 Desember 2020 bahwa PT.BDMU ( tergugat ) harus membayar kepada Eks Karyawan ( Penggugat ) sebesar Rp.525 juta sedangkan permohonan kasasi PT.BDMU ditolak oleh MA RI sejak tanggal 05 November 2021 yang lalu
Menurut kuasa hukum eks Karyawan ( Penggugat ), H.Marwan Padli ,HM, SH.MH pihaknya sudah mengajukan Permohonan eksekusi aset
” Permohonan Eksekusi sita Aset sudah diajukan beberapa waktu yang lalu,kita masih menunggu balasan dari instansi yang berwenang ” Ucapnya
Dikatakannya, setelah sekian lama kasus tersebut berlangsung akhirnya pihak legislatif menanggapinya
” Kalau tidak ada aral ,insya Allah Selasa depan akan dilaksanakan audiensi dan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) mengenai penyelesaian perkara antara BUMD / BDMU dengan Eks Karyawan ” tutur H.Marwan Sembari memperlihatkan surat undangan yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo
Terkait rencana Rapat dengar pendapat penyelesaian perkara antara Eks Karyawan dengan BUMD sebagaimana surat undangan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jumiwan Aghuza.M . wakil Ketua DPRD kabupaten Bungo pada tanggal 13 Juni 2023 yang lalu , dikonfirmasi Jumiwan Wakil ketua DPRD kabupaten Bungo belum memberikan tanggapan atas pertanyaan Bungonews
( BN )


























Komentar