Bungonews.net, BUNGO- Kasus pemecatan karyawan oleh plt dirut PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) perusahaan milik daerah ( BUMD) tanpa memberikan pasangon ,tanpa membayar gaji dan tanpa memberikan THR yang digugat harus membayar sebesar Rp.1,2 Miliar sudah pinal di Pengadilan Tipikor dan PHI Jambi sejak 16 Desember 2021 yang lalu dengan putusan PT.BDMU membayar sebesar Rp. 525 Juta kepada Eks Karyawan namun disayangkan putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh tergugat.
Bahkan permohonan Kasasi PT.BDMU ke MA RI ditolak sejak tanggal 05 November 2021 yang lalu
Tidak dilaksanakan putusan pengadilan ini membuat Eks Karyawan PT.BDMU belum juga menerima haknya , hal ini diakui oleh H.Marwan Padli,HM,SH.MH kuasa hukum eks Karyawan ( Penggugat )
” Sudah lebih dari 2 tahun putusan pengadilan tidak laksanakan oleh PT BDMU selaku tergugat ” tutur H.Marwan
Dikatakannya saat ini pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan ” Permohonanan eksekusi sudah disampaikan sebagai langkah dan prosedur hukum ” Tuturnya sembari membenarkan akan membawa persoalan ini DPRD kabupaten Bungo (24/05/2023)
Diketahui kasus pemecatan karyawan sepihak oleh PLT direktur BDMU yang diduga telah menyalahi kewenangan ini sudah berlangsung 3 tahun dan 2 tahun sejak putusan pengadilan namun tidak ada tindak lanjut dari legislatif sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat dan sebagai fungsi pengawasan sehingga terkesan ” Bungkam ”
Lebih menarik lagi, diketahui salah satu alasan pihak PT.BDMU / BUMD menjual / melepaskan saham di PT.Bungo Limbur adalah untuk membayar gugatan eks karyawan PT.BDMU namun faktanya hingga saat ini tidak juga dilaksanakan putusan Pengadilan Tipikor dan PHI Jambi tersebut ( BN )


























Komentar