Bungonews.net, BUNGO – Tidak kurang dari 2 ( dua ) tahun berlalu pasca pemecatan karyawan milik daerah ( BUMD ) PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) tanpa memberikan Pasangon , THR dan tidak membayar gajj karyawan yang dipecat oleh PLT direktur BDMU yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Jambi mengabulkan gantti rugi sebesar Rp. 525 juta dari gugatan sebesar Rp. 1,2 mIliar dan dipastikan permohonan kasasi BDMU ditolak oleh MA RI , sebagaimana pengakuan H.Marwan ,SH.MH selaku Kuasa hukum penggugat
” Benar , permohonan Kasasi PT.BDMU ke MA RI ditolak bang ” Tutur H.Marwan sengaja menghubungi Bungonews beberapa waktu yang lalu
Ditolaknya permohonan kasasi oleh MA RI tidaklah membuat perusahaan milik pemerintah kabupaten Bungo ini melaksanakan putusan hakim PHI yakni membayar sebsar Rp. 525 juta kepada Eks Karyawan BDMU
Seiring berjalannya waktu PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) di masa Maizar selaku plt Direktur saham PT.Bungo Dan Mandiri Utama di PKS PT.Bungo Limbur di jual dengan alasan utamanya nya perusahan tidak pernah untung dan alasan untuk membayar gugatan eks Karyawan, Fakta nya hingga hari ini pembayaran gaji dan Pasangon karyawan tidak diberikan
” Sampai hari ini belum ada realisasi dari putusan Hakim PHI Jambi karena itulah kami mengajukan permohonan sisa aset ” Tutur H.Marwan mengakui
Tidak adanya etikad baik dari perusahaan milik daerah ini eks Karyawan BUMD / BDMU hanya bisa gigit jari setelah menunggu selama lebih dari 2 tahun , bahkan diketahui sudah 2 orang eks karyawan yang meninggal dunia namun belum juga menyentuh hati dari petiggi di perusahan maupun pejabat terkait di Kabupaten Bungo ( BN )


























Komentar