Kasus Penyertaan Modal ,Penjualan Saham Hingga Gugatan Karyawan di BUMD Bungo ” Mengendap “

BUNGO, KORUPSI1373 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Sejumlah kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat di PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) yang dinaungi oleb Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) tidak satupun yang ‘ INKRAH ” karena disinyalir hilang ditengah jalan

Mulai dari kasus penyertaan modal pada unit usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin yang menjadi temuan BPK RI beberapa tahun yang lalu dilakukan proses penyelidikan hingga penyitaan dokumen oleh penyidik kejaksaan negeri Muara Bungo hingga saat ini tidak ada khabarnya.

Kasus koperasi bodong di BUMD Bungo ini tidak hanya menyita perhatian publik namun juga membuat para petinggi di BUMD dan para pejabat Pemda yang terlibatpun kebakaran jenggot karena kasus koperasi bodong bernilai puluhan miliar tersebut berdampak pada terungkapnya kasus dugaan penjualan aset daerah berupa kendaraan roda 4 yang dijadikan angkutan penumpang ( taxi ) Bandara Muara Bungo yang dilaporkan hilang padahal faktanya dijual oleh oknum BUMD itu sendiri

Penyertaan modal untuk usaha simpan pinjam di BUMD ini pun disarankan oleh penyidik agar dikembalikan ke kas Negara dengan cara menghentikan usaha simpan pinjam dan mengoptimalkan pengembalian dana dari Nasabah

Menariknya sampai hari ini tidak sedikit nasabah yang sudah melunasi pokok hutang plus bunga pinjaman namun tidak diketahui total pengembaliannya tersebut ,hal ini pun patut dipertanyakan

Tidak terhenti disitu , kasus PT Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) / BUMD ini pun berlanjut pada kasus penyertaan modal lainnya diantaranya penyertaan modal / Saham di PKS PT.Bungo Limbur ( BL ) yang di jual oleh petinggi BDMU / BUMD itu sendiri tanpa melalui proses dan mekanisme sesuai peraturan perundang- undangan serta tidak melalui proses Rapat Umum pemegang Saham ( RUPS ) yang juga tidak diketahui oleh legislatif.

Bahkan diperoleh informasi bahwa penjualan saham di PT Bungo Limbur justeru di ketahui oleh mantan Dirut ( direktur utama )

Penjualan saham PT.BDMU di PT.Bungo Limbur ini dengan dalih tidak adanya kontribusi dari PT Bungo limbur dengan alasan Pabrik Kelapa sawit tesebut selalu merugi dan untuk membayar gugatan dari eks karyawan PT.BDMU akibat pemecatan sepihak oleh Drs.H.Mairizal ,Ak .M.Hum yang mengaku sebagai direktur utama padahal hanya sebagai pejabat sementara ( PJS )

Diputuskan oleh majlis hakim pengadilan hubungan industrial ( PHI ) Jambi ” PT. BDMU/BUMD Kabupaten Bungo telah menyalahi UU Keternagakerjaan Pasal 150 s/d Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 yang mendefinisikan tentang aturan PHK, dan pasal 156 ayat 2 yang mengatur tentang uang pesangon dan memerintahkn agar membayar kepada Penggugat sebesar Rp 525 juta ”

Faktanya , hingga hari ini sudah menyita waktu 2 tahun lebih BUMD Tidak patuh dan tidak tunduk dengan keputusan hakim PHI Jambi

Terkait persoalan tersebut , H.Marwan selaku kuasa hukum penggugat mengaku bahwa oihanya telah mengajukan sita aset ” Penggugat telah mengajukan untuk penyitaan aset perusahaan karena tidak ada etikad baik dari perusahaan untuk membayar gugatan eks karyawan , dalam waktu dekat akan saya khabari ke Abang kalau sudah di setujui oleh pihak pengadilan dan phak agraria ” tuturnya kepada Bungonews pekan lalu

Menyikapi Carut marut pada perusahaan milik daerah ( BUMD ) yang dikelola oleh PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) dinilai tidak transparan baik penujjukan direktur utama tanpa melalui RUPS maupun persolan pengelolaan keuangan ,managemen dan aset BUMD yang diduganya tidak memberikan kontribusi kepada daerah serta persoalan penjualan saham BUMD di PKS PT.Bungo Limbur ditanggapi serius oleh Darmawan F.SH anggota DPRD Kabupaten Bungo

Darmawan minta perusahaan milik daerah PT.Bungo Dani Mandiri Utama di audit oleh tim independen Badan pemeriksa keuangan jika perlu di audit oleh akuntan publik

” Benar bang , nampaknya uang negara dirampas begitu saja oleh oknum- oknum ” tutur ketua Fraksi PKS yang juga anggota komisi III DPRD Bungo menanggapi kasus di BDMU

Lebih lanjut ditegaskannya ” Saya minta kepada BPK RI untuk mengaudit BMUD dan diminta oknum yang terlibat mempertanggung jawabkan nya ” Tegasnya

Jika perlu audit dilakukan sejak tahun 2009 sampai tahun 2022 sekarang ” tambahnya

Permintaan Darmawan agar BUMD/BDMU di audit bukan tidak beralasan dan tidak sesuai fakta namun justeru kondisi Perusahaan milik daerah tersebut sudah tidak jelas lagi karena selama ini BDMU /BUMD hanya memberikan keuntungan bagi oknum sekelompok orang saja tanpa memberikan kontribusi terhadap daerah , diantara nya usaha pupuk subsidi , pengelolaan hotel wiltop Bungo plaza, usaha simpan pinjam dan usaha jasa transportasi angkutan bandara Muara Bungo dan mitra usaha PKS Bungo limbur yang dijual saham nya serta problem lainnya

Kita tunggu apakah APH punya nyali untuk mengungkap kasus di PT.BDMU / BUMD tersebut

( BN.R.001)

 

Komentar