Bungonews.net, BUNGO – Batas waktu ( deadline ) tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) dana desa tahun 2015- 2021 jatuh tempo 23 Februari 2023 yang lalu
Ditegaskan oleh wakil bupati Bungo H.Syafruddin Dwi Aprianto ,S.Pd berdasarkan kesepakatan dengan gubernur dan APH di Jambi beberapa waktu yang lalu dilanjutkan dengan kesepakatan bersama Datuk Rio ( kades red) apabila waktu 60 hari setelah LHP tidak ditindak lanjuti maka akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk memprosesnya
” Kita telah sepakat waktu 60 hari untuk tindak lanjut dari LHP inspektorat ,jika tidak akan diserahkan ke APH untuk memproses nya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ” ujar Wabup Bungo usai pertemuan dengan sejumlah kades di aula inspektorat Bungo beberapa waktu yang lalu
Bahkan ditegaskan oleh Wabup bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan oknum mantan kades yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara dan akan ditindak lanjuti
Kembali di konfirmasi sejauh mana tindak lanjut LHP 2015- 2021 dan berapa nominal yang sudah dikembalikan oleh para kades Apri Wabup Bungo dua periode ini tidak berkomentar banyak , ia hanya berkomentar ” Izin beliau sedang di Jakarta pak “tulis Wabup di pesan WA nya ( 23/02/2023)
Barangkali yang dimaksud oleh Wabup ini adalah inspektur – Inspektorat kabupaten Bungo , Suryana Hendrawati yang sedang berada di Jakarta .
Semantara Inspektur inspektorat Bungo , Suryana Hendrawati dikonfirmasi dengan pertanyaan yang sama terkait deadline waktu tindak lanjut LHP dan nominal yang sudah dikembalikan memilih bungkam , merijek dan tidak mersefon pertanyaan Bungonews
Kembali dihubungi Suryana kepala Inspoktorat Bungo mengaku sedang bersama pihak BPK RI di rudis bupati Bungo ” Saya sudah baca berita bapak sebaik nya kita bertemu saja pak , saat ini saya sedang dengan BPK ” tuturnya ( 27/02 /2023 )
Sayangnya setelah ditunggu- tunggu kepala inspektorat Bungo yang sebelumnya PLt dan baru dilantik beberapa minggu yang lalu tidak bisa dihubungi ( 28/02/2023 )
Hari ini , Rabu ( 01/03/2023 ) Suryana dikonfirmasi mengaku sedang di Jakarta dengan Bupati Bungo ” Saya sedang di Jakarta dengan pak Bupati pak , saya sudah sampaikan dengan pak Sadri untuk memberikan data yang diperlukan ,temui saja beliau ” ucapnya buru- buru menutup ponselnya .
Menariknya Sadri Irban Wil 2 selaku plh di konfirmasi sejauhmana tindak lanjut LHP dan nominal yang dikembalikan serta sudah berapa kasus yang sudah di rekomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh APH terkesan mengelak dan mengaku kewenangan memberikan informasi tersebut adalah inspektur ” Saya tidak punya kewenangan memberikan informasi pak, sebaiknya kita tunggu inspektur pulang dari Jakarta saja ” Ujarnya .
Diakuinya bahwa beberapa orang kades sudah mengembalikan kerugian keuangan desa
Diperoleh informasi kasus dugaan penyimpangan dana desa dusun Rantau Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas yang dilaporkan oleh warganya sedang dalam proses penyelidikan APH .
Diminta kepada inspektorat Bungo untuk transparan dan terbuka memberikan informasi agar tidak membingungkan dan tidak menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan tunggu khabar selanjutnya tindak lanjut dari APH
( BN R.001)


























Komentar