Bungonews net, BUNGO – Dugaan penggunaan batu bata pada pondasi proyek Rp. 1,6 Miliar pembangunan ruang kerja puskesmas Rantau Pandan masih hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan , pasalnya proyek yang bersumber dari dana APBN 2022 yang dikerjakan oleh CV.Bintang Persada justeru telah merubah konstruksi bangunan tanpa terlbih dahulu disetujui nya CCO .
Kasus dugaan proyek menyalahi bestek yang sempat di mintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bungo ini patut ditinjau ulang dan patut diduga terjadi maladministrasi ini ditanggapi oleh pengguna anggaran yang juga kepala dinas kesehatan kabupaten Bungo , dr.Syafaruddin Matondang
“Kami masih mengumpulkan hasil reviuw dari tim PPK dan hari Senin akan saya minta laporanya ” Tutur dr.Syariddin Matondang menjawab pertanyaan Bungo news ( 15/10/22) via WA
Sementara Indra Kusuma yang sebelumnya mengaku tidak akan mentoleransi dan tidak mencairkan dana proyek bila pengerjaan proyek dan administrasinya menyalahi dikonfirmasi lebih memilih diam dan bungkam ketimbang memberikan jawaban
Sedangkan Mardiansyah ASN DPUPR Bungo yang juga sebagai pejabat peneliti kontrak pada 5 Unit proyek Puskesmas kabupaten Bungo ditanya tindak lanjut proyek puskesmas Rantau Pandan belum memberikan penjelasan alasan dan dasar hukum terjadinya perubahan konstruksi sebelum kajian teknis dan CCO disetujui
Dikatakannya ” Sesuai dengan bimbingan Abang ” Ujarnya singkat
Belum disetujuinya CCO mengindikasikan terjadinya maladministrasi dan proyek Puskesmas Rantau Pandan ini berpotensi menyalahi bestek yang berisiko terhadap kegagalan dan terjadinya persekongkolan antat oknum ,untuk itu diminta kepada instasni terkait dan APH untuk menindak lanjuti nya yang kuat dugaan terjadinya adanya keterlibatan oknum Pokja ULP ( Bn )





















Komentar