Lalai , Proyek Rp.2,2 Miliar MTSN 2 Bungo Tidak Patuhi K3

BUNGO487 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Diduga lalai dan diduga tidak patuh serta tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa konstruksi ,keselamatan kesehatan kerja ( K3 ) Konstruksi proyek pembangunan ruang kelas belajar ( RKB ) MTsN 2 Bungo senilai Rp 2,2 Miliar yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor ini melanggar UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi , UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan sehingga berisiko terhadap pekerja dan lingkungan

Kelalaian dan ketidak patuhan rekan kontraktor pelaksana proyek RKB MTsN 2 Bungo yang dikerjakan oleh CV. Kenari Jaya yang diawasi oleh konsultan pengawas CV.Inti Sari Teknik Pratama terbukti dilapangan pekerja yang tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri ( APD ), minimnya rambu- rambu dan himbauan keselamatan kerja serta tidak ada nya pagar pengaman proyek .

Kelalaian dan ketidak patuhan rekan kontraktor terhadap K3 dan lemahnya pengawasan ini diketahui sejak dimulai pekerjaan hingga 3 pekan yang lalu hingga  hari ini tidak ada tanda -tanda akan dipatuhinya ketentuan K3 konstruksi tersebut.

Dikonfirmasi perihal tersebut , pihak sekolah mengakui bahwa sejak dimulai nya pekerjaan hingga saat ini rambu- rambu sangat minggu ketiga

” Sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini rambu – rambu keselamatan kerja sangat minim , APD dan tidak ada pagar pengamanan proyek sehingga tidak saja berisiko terhadap pekerja tapi juga terhadap siswa ” Tutur pihak sekolah yang namanya sengaja tidak dituliskan ( 16/08/22)

UU no 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan ,keselamatan ,kesehatan dan berkelanjutan
Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

Pasal 96 ayat 1 penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis ,penghentian sementara konstruksi ,hingga pencabutan izin

( Bn.R.001)

Komentar