Cik Mas Hadisala : Kalau Ada Unsur Pidana itu Ranahnya Polisi
Bungonews.net, BUNGO – Kasus tewasnya 2 orang karyawan PT.Bina mitra makmur ( BMM ) Babeko – Bungo terus berlanjut , pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian , Ade putra dan Nopriyanto yang bekerja disaat libur dan cuti bersama idul fitri
Pihak keluarga korban pun terus menuntut pertanggung jawaban perusahaan dan akan membawa kasus kematian korban keranah hukum ,pihak pemerintah pun tidak tinggal diam dan akan mengecek perizinan dan Amdal pengollahan limbah menjadi biogas di PT.BMM
Terkait tewasnya 2 orang karyawan PT.BMM tersebut pihak disnakertran Jambi bidang pengawasan tenaga kerja dan hubungan industri baru – baru ini melakukan pemeriksaan di PT.BMM
” Benar pak , kami sudah turun kelapangan melakukan pemeriksaan di PT.BMM terkait tewasnya 2 orang karyawan saat melaksanakan aktifitas kerja di perusahaan ” Tutur Cik mas Hadisala ( 18/05/22)
Lebih lanjut dikatakannya , ” Kalau kita, hanya melihat dari sisi ketenagakerjaan pak, khususnya perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, begitu juga jika ada kelalaian dalam penerapan K3. Kalau ada unsur pidana, itu ranah kepolisian pak” tegasnya
Berikut ini hasil pemeriksaan kasus kecelakaan kerja PT Bina Mitra Makmur :
Hasil Pemeriksaan
1. Kronologis kejadian:
a. Pada tanggal 4 Mei 2022, Operator Biogas an. Noprianto Butar Butar
dan Pembantu Operator Biogas an. Ade Putra mendapat shift kerja
pada pukul 23.00 Wib sampai dengan pukul 07.00 Wib tanggal 05 Mei
2022, sesuai izin kerja yang ditanda tangani oleh Mandor Bulanta
Surbakti, Ass. KCP Bio Candra/Renaldo, Askep KCP Bio Indra Bakti
dengan tugas : Finishing scrubber No.2 dan control Area Biogas
b. Pada tanggal 05 Mei 2022 pada waktu akan pergantian Shift pada pukul
07.00 Wib Sdr. Muhajir Husein tidak menemukan Sdr. Noprianto Butar
Butar dan Ade Putra.
c. Selanjutnya Sdr. Muhajir Husein melaksanakan aktifitas ke areal gas
treatment, menemukan Sdr. Noprianto Butar Butar dan Ade Putra
berada didalam tanki MUW No.1 dalam keadaan tidak bergerak.
d. Melihat hal tersebut Sdr. Muhajir Husein memanggil rekan kerja yang
lain untuk meminta pertolongan dengan cara mengeluarkan Sdr.
Noprianto Butar Butar dan Ade Putra dari dalam tanki MUW No.1 dan
langsung dibawa ke RSUD H Hanafie Kabupaten Bungo, setiba di
RSUD Hanafie Kabupaten Bungo Sdr. Noprianto Butar Butar dan Ade
Putra sudah dalam keadaan meninggal dunia.
2. Standar Operasional Prosedur
a. Posisi pekerja operator dan pembantu operator biogas di ruangan control
dan hanya sekali-sekali pekerja berada areal Gas Treatmen untuk
melakukan control.
b. Pada tanki telah dilengkapi dengan symbol bahaya Gas Beracun dan
tanda peringatan mengoperasikan peralatan sesuai prosedur.
c. Operasional KCP PT. Bina Mitra Makmur selama Libur dan Cuti Bersama,
pabrik tidak dalam keadaan beroperasional, sehingga pada saat kejadian
Biogas dalam keadaan tidak beropersional.
d. Pada jadwal kerja tanggal 4 dan 5 Mei 2022, tidak ada jadwal
pembersihan tanki treatment gas, sehingga tidak seharusnya pekerja
beradaan diatas tanki, apalagi berada di dalam tanki.
e. Standar Operasional Prosedur (SOP) pembersihan tanki MUW telah
dibuat dan pada saat operional maupun pembersihan pekerja tidak
diperkenan untuk masuk kedalam tanki, akan tetapi dan hanya ditempel di papan pengumuman
Analisis kasus dan kesimpulan :
a. Analisis Kasus
1. Peristiwa kematian Alm. Noprianto Butar Butar dan Ade Putra, peristiwa
diluar dugaan, karena tidak seharusnya Pekerja berada di dalam Tanki
MUW baik pada saat operasional maupun pada pada saat pembersihan
tanki yang dilakukan setahun sekali.
2. Peristiwa kematian tersebut pada angka 1 adalah adalah kecelakaan kerja
dan ahli waris berhak atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, dank arena
kedua pekerja tersebut telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan,
maka Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Ahli Waris berhak atas sejumlah uang sebagaimana dimaksud Pasal 57
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal
dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya
sama dengan: uang pesangon Pasal 40 ayat (2), sebesar 2 (dua) kali ketentuan
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 66
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
(Redaksi Bungo news )
Sumber : bidang pengawasan tenaga kerja dan HI Disnakertran Jambi
.