Diduga Tewas Hirup Gas beracun Biogas , izin AMDAL PT.BMM Dipertanyakan , Begini Penjelasan DPM & PTSP Bungo

PERISTIWA190 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Tewasnya dua orang karyawan PT. Bina Mitra makmur ( BMM ) Babeko ( 05/05/22)  yakni Ade Putra warga Tanjung Menanti dan Nopriyanto warga Jambi  yang diduga tewas akibat menghirup gas beracun yang bersumber dari biogas pembangkit listrik di perusahan pengolahan kelapa sawit tersebut masih diselidiki penyebab yang sebenarnya oleh pihak kepolisian resort Bungo ( polres Bungo )

Tewasnya akibat kelalain atau akibat tidak sesuai S.O.P Keselamatan dan kesehatan Kerja ( K3 ) atau penyebab lainnya belum diketahui secara pasti

Sebelumnya diakui oleh PLT.camat Bathin II Babeko bahwa pihaknya tidak tahu persis kejadian yang sebenarnya karena kurangnya koordinasi pihak perusahan dengan pihaknya ” Kami tidak tahu persis informasi nya karena pihak perusahaan kurang koordinasi ” tutur Yaman PLT camat Bathin II Babeko

Kendatipun demikian pihaknya bersama pihak perwakilan perusahaan ,pemdus Tanjung Menanti dan Babinsa mendatangi rumah korban atas nama Ade putra di Tanjung Menanti untuk berunding , meskipun demikian proses penyelidikan dan tindak lanjut dari instansi terkait tetap berlanjut ” tutur Yaman kepada Bungonews belum lama ini

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM &PTSP ) kabupaten Bungo di konfirmasi perihal perizinan dan Amdal mengatakan ” Kami tidak tahu persis apakah ada perizinan dan Amdalnya karena pemanfaatan limbah menjadi biogas unuk pembangkit listrik adalah kewenangan pusat ” Tutur Patoni bagian perizinan didampingi sekretaris Dpmptsp Bungo kepada Bungonews ( 12/05/22)

Kemingkinan perusahaan mengurus langsung ke pusat karena bisa dilakukan secara online ,imbuhnya

Ditanya bukankah persyaratan untuk mendapatkan perizinan dan Amdal harus ada rekomendasi kabupaten termasuk dari kecamatan ?

Dijelaskanya , ” Benar semua persyaratan tentunya dari bawah dan bahkan melalui proses kajian dan kelayakan lingkungam seperti UPL – UKL nya , namun untuk pengolahan limbah ini tingkat resikonya lebih tinggi tentunya harus memiliki AMDAL dan harus ada hasil uji laboratorium , untuk pastinya persoalan AMDAL tersebut kami tidak tahu persis ” jelasnya sembari meninggalkan ruangan

Sementara itu Giyatno PLT kadis Lingkungan hidup kabupaten Bungo ditanya persoalan tersebut juga belum memastikan persoalan AMDAL yang dimaksud dan menjanjikan akan turun kelapangan untuk melakukan pengecekan ” Dalam waktu dekat kita akan turun cek Amdalnya ” tutur Yatno baru – baru ini

Sementara pihak kepolisian resor Bungo terus melakukan penyelidikan dan telah memanggil 7 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti ( BN.R 001)

 

Komentar