Bungonews.net, TEBO – Pemerintah melarang pihak sekolah untuk menjual buku pelajaran dan LKS kepada siswa , larangan tersebut jelas diatur dalam dalam Permendiknas nomor 75 tahun 2016 ” Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan apapun termasuk lembaran kerja siswa ( LKS )
Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku.
Kendatipun dengan tegas pemerintah melarang pungutan disekolah ,jual beli buku paket pelajaran dan LKS ternyata masih ada juga pihak sekolah yang terang- terangan mengangkanginya , misalnya saja SMP negeri 3 Tebo .
Di SMP negeri 3 Tebo ini jual beli LKS diakui telah berlangsung cukup lama ,menariknya lagi Slamet Kepsek SMP Negeri 3 Tebo mengakui bahwa jual beli LKS disekolahnya melalui koperasi sekolah dan mayoritas sekolah di Tebo melakukan pungutan jual beli LKS
“Tidak hanya sekolah kami saja yang jual beli LKS masih banyak sekolah laiinnya melakukan hal yang sama ” tuturnya kepada Bungo news
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa penjualan LKS ke siswa besarannya bervariasi tergantung kebutuhan ” Pembelian LKS disekolah berdasarkan kesepakatan dengan orang tua dan wali murid ” imbuhnya .
Tidak hanya LKS tapi maskerf juga diperjualbelikan disekolah melalui koperasi sekolah ” tambahnya .
Sementara dari pengakuan orang tua siswa yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan ” LKS yang harus dibeli oleh siswa diantaranya LKS Ipa ,IPS dan IPA dengan harga bervariasi , dari Rp. 100.000,- sampai Rp. 200.000,- ‘ Imbuhnya
Kembali dikonfirmasi ,Selamet Kepsek SMP Negeri 3 Tebo mengakui bahwa dana bos disekolah nya dengan jumlah siswa 600 siswa separohnya untuk membayar honor selebihnya untuk biaya operasional dan biaya lainnya ” Untuk biaya listrik saja menghabiskan dana sebesar Rp.8 juta perbulan dan air sebesar Rp.500.000,- perbulannya.” tuturnya mengakui
Diminta kepada instansi terkait dan APH mengusut dugaan jual beli LKS dan penggunaan dana Bos yang dicurigai tidak tepat sasaran ( tim )