Ditanya pungutan SPP dan Pembelian komputer Bekas Kepsek SMK N 6 Bungo Mengelak

BUNGO, JAMBI1135 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Pemerintah tidak melarang komite sekolah memberikan sumbangan kepada pihak sekolah yang bersifat sukarelah bukan diwajibkan. ,sebagaimana ketentuan PP nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam.praktek nya siswa diwajibkan membayar uang komite sekolah yang ditentukan besaran nya setiap bulan ,artinya terjadi pungutan yang diwajibkan bukan sumbangan sukarelah

Di SMK Negeri 6 Bungo diakui bahwa adanya pungutan mengatasnamakan komite sekolah sebesar Rp.60.000 / bulan/ siswa , tidak hanya itu penggunaan dana wajib atas nama komite sekolah inj juga patut dipertanyakan ,pasalnya pemerintah sudah mengalokasikan dana Bos , dana praktek dan dana lainnyo untuk kelancaran pendidikan

Hanura yang mengaku sudah 1 tahun lebih menjabat PLT kepala sekolah SMK Negeri 6 Bungo dengan penuh keraguan menjawab pertanyaan Bungo news ” Benar , dana komite sekolah dipungut setiap bulannya sebesar Rp.60.000,- setiap bulan nya , bagi siswa yang kakak adik dalam satu keluarga pungutan nya hanya satu siswa saja ” tutur Hanura yang sudah lebih dari 3 bulan sebagai PLT Kepala sekolah mengakui

Ditanya soal realisasi penggunaan dana Bos Hanura terkesan megelak ,begitu juga hal nya dengan pembelian komputer bekas ” Silahkan bapak tanya langsung dengan masing – masing Kajur ( Kepala jurusan ) ” ucapnya mengelak .

Tunggu Khabar selanjutnya di edisi berikutnya. ( Tim )

Komentar