Bungonews.net, BUNGO – Sejumlah kasus dilingkup Dinas Pendidikan kabupaten Bungo kembali dilirik oleh aparat penegak hukum ( APH ) mulai dari kasus dugaan pungli penggandaan soal ujian , SKHUN , dugaan Pungli honorer dan kasus dugaan gratifikasi proyek

Pihak kejaksaan negeri Bungo saat ini sedang melakukan pengumpulan data ( PULDATA ) ” Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data yang selanjutnya akan dilakukan permintaan keterangan dengan pihak – pihak terkait ” tutur M.Iksan Kasi Intel Kejaksaan negeri Bungo kepada Bungo news ( 14/01/22)
Diketahui bahwa kasus dugaan penggandaan soal ujian nasional yeng dilakukan oleh oknum panitia kabupaten melalui K3S ( Kelompok Kerja Kepala Sekolah ) yang dibayarkan kepada tim pembuat soal dan panitia dengan menggunakan dana bos ini terjadi sejak beberapa tahun belakangan ini , begitu juga halnya dengan Surat keterangan Hasil Ujian ( SKHUN ) yang dibiayai oleh keuangan negara diduga hanya berbentuk format bukan fisik karena diprint out oleh masing – masing satuan pendidikan di berbagai jenjang dalam kabupaten Bungo .
Begitu juga halnya dengan kasus dugaan pungutan liar ( Pungli ) terhadap honorer sebesar Rp.50.000/ honorer dengan dalih untuk biaya kosumsi sosialiasi penyerahan berkas perpanjangan kontrak honorer , sebagaimana diakui oleh Marjohan Sekdis Disdikbud Bungo
” Benar ada pungutan sebesar Rp.50.000 per honorer dan uang nya sudah dikembalikan oleh masing – masing kepsek ” Tutur Marjohan
Menurut Marjohan Sosialisasi tidak dilanjutkan karena sudah heboh dan pungutan pun dihentikan , ” Terpaksa sosialisasi tidak dilanjutkan karena sudah heboh , ” Tuturnya mengakui
Tugas sosialisasi dan pembinaan yang semestinya dilaksanakan oleh bidang GTK ( Guru Dan Tenaga Kependidikan ) namun di Instansi ini dilakukan oleh sekdis , kuat dugaan adanya kepentingan oknum untuk mengganti Honorer yang erat kaitannya dengan politik disaat pilbup , hal inj terbukti dari pengakuan sumber yakni salah satu kepala sekolah dasar ,” Honorer dipanggil dan ditanya bahkan diintervensi ,bila diketahui ada keterlibatan tidak memberikan dukungan kepada bupati terpilih maka SK pemberhentian nya langsung dikeluarkan ” Tutur sumber yang namanya tidak dituliskan.
Pengakuan ini diperkuat dengan pengakuan Hamdan Syahrir guru honor di SD 29 Sungai Mancur yang mengabdi sejak tahun 2007 namun diberhentikan tanpa membayar honormya selama 3 bulan ” Saya tidak mengajar lagi terhitung sejak bulan Maret 2021 tapi SK pemberhentian saya pada bulan Desember 2021 , sampai hari ini gaji honor 3 bulan tersebut tidak saya terima ” tutur Hamdan ( BN.R.001)





















Komentar