Kembali Berulah , Tim Gabungan Amankan Ratusan Dus Miras Di Gudang Toko Harapan

BUNGO1,607 views

Bungonews.net ,Bungo – Warga Tionghoa keturunan pemilik toko kelontong ” Harapan ” yang berlokasi ditengah kota Bungo yang tidak jauh dari Mapolsek Pasar Muara Bungo kembali berulah , sebelumnya beberapa kali di amankan minuman keras ( Miras ) merek cap Macan , kini kembali berulah .

Rabu ( 21/07 ) yang lalu Ratusan Dus miras jenis anggur merah berhasil diamankan oleh tim gabungan digudangnya dijalan Lintas Sumatera pasar Bawah Muara Bungo .

Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan oleh tim gabungan TNI- Polri , Pol PP dan Diskoperindag Bungo sekira pukul 15,00 wib ( 21/07 ) dan berhasil mengamankan ratusan dus miras Anggur merah .

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung turun ke TKP, hasilnya kami menemukan ratusan miras golongan B yang alkoholnya sekitar 15% di hampir semua ruangan Toko. Karena Toko Harapan tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab Bungo jadi ratusan dus miras itu langsung kami amankan,”Terang Iwan Syam Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Bungo kepada awak media

Kepada petugas dan awak media Jon pemilik Toko Harapan yang menyimpan ratusan miras di gudang milik ” A” mengaku memiliki izin resmi dari Kementrian Perdagangan tentang pengadaan minuman keras golongan A, B dan C. Namun saat ditanya soal izin dari Pemkab Bungo atau dari Dinas terkait, Jon hanya mampu memperlihatkan izin usaha yang menyatakan kalau Toko Harapan adalah Toko Klontongan yang menjual kebutuhan pokok, bukan Toko penyedia minuman keras.

“Saya ada izin dari Kementrian Perdagangan terkait penjual miras golongan A,B dan C,”Terang Jon pada awak media.

Jon pun mengakui miras yang ia simpan di gudang dan ditoko sekitar 300 dus Botol besar, 50 dus botol kecil.

Sesuai Pasal 204 ayat 1 KUHP yang berbunyi “barangsiapa yang menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi bagikan barang. Sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu di diamkan nya di hukum penjara selama lamanya 15 Tahun”

Belum diketahui secara pasti apakah pemilik gudang dan pemilik toko turut serta diamankan oleh petugas (tim)

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *