Bungonews.net, BUNGO – Gudang Bigland PT.Bungo Permai lestari ( BPL) dikelurahan Manggis kecamatan Bathin III kabupaten Bungo – Jambi yang kini memproduksi bahan baku menjadi barang jadi ( Industri ) legalitas perizinan dipertanyakan dan surat hasil tera alat ukur diduga sudah kadaluarsa sejak beberapa bulan yang lalu namun terkesan dibiarkan oleh instansi terkait
Warga setempat , Edi mengakui bahwa pihak nya telah konfirmasi dengan pihak perusahaan dan pihak dinas Koperasi UKM Perindag Bungo ” Saya sudah tanyakan dengan pihak perusahaan di akui bahwa surat hasil tera alat ukur seperti timbangan dan lainnya sudah kadaluarsa sejak enam bulan yang lalu , begitu juga hal nya dengan jumlah karyawan diakui oleh pimpinan nya tidak diketahui , kami mencurigai karyawan nya tidak terdaftar di Dinas Tenaga kerja ” Tutur Edi .
Untuk persoalan surat hasil tera yang kadaluarsa ini sudah saya konfirmasi juga dengan pihak Dinas Koperasi UKM Peridag Bungo dan sudah di lakukan pengecekan kelapangan namun hasil nya saya tidak tahu ” tutur Edi menjelaskan
Ditanya apakah ia mengetahui PT.BPL memiliki izin industri dan izin Lingkungan hidup ? Edi mengakui bahwa sepengetahuan nya Bigland di kawasan pemukiman penduduk tersebut awalnya adalah gudang bukan industri yang memproduksi , ” Soal izin nya Industri dan LH saya tidak tahu bang yang saya. tahu disitu awal nya adalah gudang tapi sekarang sudah memproduksi ” Tuturnya mengakui
Sementara itu kadis Koperasi UKM Perindag Bungo , Supriyadi di konfirmasi soal hasil uji tera alat ukur PT.BPL tidak memberikan jawaban ” Bungkam ”
Robert pimpin PT.BPL.di konfirmasi via telpon (3/04) persoalan izin dan tera yang kadaluarsa tidak memberikan jawaban
Dikaetahui bahwa kawasan Manggis adalah kawasan pergudangan dan perbengkelan bukan kawasan industri, tunggu Khabar selanjut nya di edisi berikutnya .
( BN.R.001)
Komentar