Realisasi Penggunaan Dana Bos Dipertanyakan , “Di SMK Negeri 8 Bungo Diduga Tidak Transparan “

PERISTIWA239 Dilihat

Bungonews.net , Bungo – Untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS Reguler di masing – masing satuan pendidikan pemerintah tidak saja mewajibkan sekolah agar membuat pengumuman informasi realisasi penggunaan agar di ketahui oleh warga sekolah , wali murid dan publik pemerintah juga menetapkan poin prioritas penggunanya serta melibatkan komite sekolah dalam perencanaan , pelaksanaan ,pengawasan dan pelalaporan begitu juga hal nya dengan pengawasan masyarakat ( eksternal ) sedangkan pengawasan melekat ( internal ) pemerintah melibatkan instansi terkait , inspektorat dan badan pengawasan BOS di tingkat provinsi maupun kabupaten yang tidak bisa lepas dari tanggung jawab pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten , hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan , penyalahgunaan dan korupsi keuangan negara

Dalam praktek nya mayoritas sekolah tidak mempedomani juknis dana Bos dan tidak mematuhi regulasi nya , sehingga terkesan realisasi penggunaan dana Bos semaunya saja ,sementara pengawasan serta peran aktif warga sekolah dan masyarakat sangat lemah, sehingga tidak mustahil penggunaan dana Bos ada yang Piktif lebih – lebih disaat, hal ini terjadi di setiap daerah tanpa terkecuali di kabupaten Bungo .

Di SMK negeri 8 Bungo misal nya , diduga dana Bos di SMK ini tidak transparan dalam realisasi nya ,pasalnya tidak ditemukan nya adanya papan pengumuman informasi penggunaan dana Bos disekolah tersebut

Salah satu staf SMK negeri 8 Bungo di konfirmasi menngatakan ” Tidak ada papan pengumuman penggunaan dana Bos nya pak , yang ada pengumuman komponen pembiayaan dana bos reguler saja ” Tutur sumber (31/03/21)

Ditanya dimana kepsek sumber mengaku sedang dinas luar kota ” kepala sekolah tidak ada beliau sedang dinas luar ‘ tutur nya

Sementara kepsek SMK negeri 8 Bungo setiap kali ditemui selalu tidak ada ditempat kerja dihubungi ponsel nya tidak diangkat pesan WA pun tidak pernah diresfon , sedangkan wakil kepala sekolah, Siswandi Dikonfirmasi persoalan penggunaan dana Bos , persoalan kegiatan swakelola pembangunan RPS senilai Rp.2 miliar dan pembangunan turaf serta pembangunan taman tanpa diketahui sumber pendanaan nya selalu mengaku sedang dinas luar ” Saya sedang Dinas luar bang ” pesan nya via WA ( 30/03/21)

Kembali didatangi untuk konfirmasi wakil kepala sekolah tidak memberikan jawaban , menurut sumber yang juga staf SMK 8 Bungo Siswandi ada disekolah ” Bapak ada beliau diruangan sekarang ” Ujar sumber

Diketahui penggunaan dana Bos tahun 2020 di SMK negeri 8 Bungo tahap pertama biaya pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 24 jutaan , tahap kedua Rp.15 jutaan dan tahap ketiga Rp. 16 jutaan sedanhgkan tahun 2020 kegiatan Ekstrakurikuler dan kegiatan pembelajaran ditiadakan di karenakan bencana non alam pandemi virus Corona Covid 19 .

Tidak hanya itu penggunaan dana Bos SMK negeri 8 Bungo tahun 2020 juga terdapat biaya penerimaan siswa baru pada tahap 1 ,2 dan 3 mencapai puluhan juta rupiah begitu juga hal nya dengan biaya perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah

Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nadiem Makarim menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan pada zona kuning dan hijau , pihak sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan memperbolehkan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 persen dari kapasitas sehingga harus melakukan rotasi atau shifting.

Tidak hanya itu , kegiatan kantin, berkumpul dan ekstrakurikuler, yang akan ada yang risiko interaksi antara masing-masing rombel ditiadakan ” Sebut Nadiem, dalam YouTube Kemendikbud RI pada Sabtu, 8 Agustus 2020 yang lalu

( BN.R.001)

 

Komentar