Bungonews.net , BUNGO – Pungutan sebesar Rp.30.000,- per siswa untuk penggandaan soal ujian bersama UAS/UN / kesetaraan tingkat SMP di Kabupaten Bungo tahun 2021 yang di pungut dari Dana BOS yang di koordinir oleh MKKS SMP kabupaten Bungo secara resemi di batalkan oleh Dinas Pendidikan dan kebudyaan kabupaten Bungo lantaran adanya surat edaran dari kemendikbud bahwa UAS/ UN /kesetaraan di tiadakan di masa pandemi covid 19 .
Kendatpun demikian MKKS sudah terlanjur memungut dana sebesar Rp.9.000 persiswa untuk biaya pembuatan soal ujian yang diserahkan kepada bendahara MKKS dan bahkan sudah dibagikan kepada pantia pembuat soal uijan.
Persoalan tidak hanya sampai disitu terungkap bahwa pemerintah juga menganggarkan dana untuk pelaksanan UAS yang didanai APBD dan UN anggaran APBN yang patut dipertanyakan , dikemanakan kah dana tersebut sehingga masing – masing sekolah di bebankan biaya pembuatan dan penggandaan soal ujian .
Selain itu juga patut dipertanyakan anggaran dana pelatihan kompetensi siswa berprestasi SMP,belanja makan dan minum rapat ,belanja akomodasi dan transportasi dan belanja jasa kerja .
Pembatalan UAS /UN dan kesetaraan di masa pandemi covid 19 tahun 2021 ini di akui oleh kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo , Masril.So.Sos. ” Berdasarkan surat edaran dari kemedniknas UAS/UN -kesetaraan tahun ini ditiadakan karena pandemi covid 19 dan tidak ada pungutan ” Tutur Masril kepada Bungo news via telpon baru -baru ini
Sementara itu H.Tarmizi ketua MKKS SMP yang juga Ketua Panitia UAS /UN kabupaten Bungo mengakui bahwa pungutan sebesar Rp.30.000/siswa yang di koordinir oleh MKKS di batalkan karena sudah heboh dan di intruksikan oleh kepala dinas berdasarkan surat edaran kemendikbud di batalkan sedangkan pungutan sebesar Rp.9.000,- siswa sudah terlanjur di pungut dan sudah dibagikan kepada panitia pembuat soal ujian
” Pungutan sebesar Rp.30.000 persiswa untuk penggandaan soal ujian kami batalkan karena sudah heboh dan ujian pun di tiadakan namun pungutan sebesar Rp.9.000 per siswa terlanjur di pungut dan dana nya pun sudah habis dibagikan kepada panitia pembuat soal sebanyak 55 orang ditambah panitia lainnya sebanyak 15 orang ” Tutur nya diruangan kerjanya sebagaimana pemberitaan bungonews.net sebelumnya
lebih lanjut di akuinya bahwa dokumen dan daftar nama serta rincian biaya sudah dinserahkan kepada Nasrun kepala bidang pendidikan dasar dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo
Nasrun kabid pendidikan dasar dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo dikonfirmasi mengakui adanya rencana pungutan yang di koordinir oleh MKKS namun di batalkan sedangkan dokumen pungutan sebesar Rp.9000 persiswa sudah diserahkan kepada kepala dinas . ” Benar ada rencana akan di pungut dana sesbesar Rp.30.000 persiswa yang di koordinir oleh MKKS dan punguitan Rp.9000 per siswa sepertinya sudah terlanjur di lakukan ,untuk dokumen nya sudah diserahkan kepada kepala dinas ” Tutur Nasrun mengakui sembari berkilah
Menyikapi dan menanggapi persoalan ini Jhon anggota LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERAK ) menduga banyak yang tidak beres pada pelaksanaan UAS /UN dan pembuatan SKHUN serta penggunaan dana untuk rapat dan lainnya ” Tidak hanya persoalan pungutan pelaksanan Ujian namun masih banyak yang lainnya termasuk kegiatan swakelola dan anggaran perjanalan dinas yang patut di pertanyakan termasuk dana pelaporan dana bos pasca pandemi covid 19 ,akan kita telusuri dan akan kita laporkan ke APH untuk ditindak lanjuti ” Tuturnya kepada Bungonews (7/03)
Diketahui bahwa tahun 2020 pemerintah kabupaten Bungo melalui satuan kerja Dinas pendidikan dan kebudyaan kabupaten Bungo menganggarkan dana untuk pelaksanaan ujian akhir berstandar nasional ( UASBN ) tingkat sekolah dasar ( SD ) dengan pagu sebesar Rp. 145.555.500,- yang di kontrak kepada rekanan kontraktor sebesar Rp.118.729.720,- sedangkan untuk soal UAS SMP daianggarkan dengan pagu sebesar Rp.139.662.500,- yang di kontrakan dengan rekanan kontraktor dengan harga negosiasi sebesar Rp. 134.017.196,-
Sellain itu juga diketahui bahwa pemerintah daerah juga menganggarkan dana untuk pembuatan soal surat keterangan hasil ujian ( SKHUN ) fakta di lapangan sejumlah kepsek SD dan SMP mengakui bahwa SKHUN di print out oleh masing -masing kepala sekolah dan hanya di kirim contoh format SKHUN saja
Berikut ini link berita terkait dugaan pungli penggandaan soal ujian di Bungo :
1.Terkait Pungutan penggandaan Soal Tarmizi Akui Selain Rp.30.000 Ada Pungutan Rp.9000 persiswa , Anggaran APBD Dipertanyakan https://bungonews.net/2021/03/06/terkait-pungutan-penggandaan-soal-tarmizi-akui-selain-rp-30-000-ada-pungutan-rp-9000-persiswa-anggaran-apbd-dipertanyakan/
2.Pungutan Penggandaan Soal Ujian SMP di Bungo Dibatalkan, Nasrun : Berita Acara dan Dokunen dengan Kadis https://bungonews.net/2021/02/21/pungutan-penggandaan-soal-ujian-smp-di-bungo-dibatalkan-nasrun-berita-acara-dan-dokunen-dengan-kadis/
3.Terkait Rencana Pungutan Penggandaan Soal di Bungo , Begini Penjelasan Ketua MKKS https://bungonews.net/2021/02/25/terkait-rencana-pungutan-penggandaan-soal-di-bungo-begini-penjelasan-ketua-mkks/
4.Ketua MKKS Akui Pungutan Dana Bos Untuk Soal Ujian Sudah Dibagikan https://bungonews.net/2021/02/28/ketua-mkks-akui-pungutan-dana-bos-untuk-soal-ujian-sudah-dibagikan/
Diminta kepada APH untuk mengusut dugaan pungli penggandaan soal ujian dan anggaran dana APBN /APBD UAS /UN dan SKHUN tahun 2018-2020 yang di sinyalir sarat masalah dan sarat KKN ( BN/R.001/JP )
Komentar