Bungonews.net .Bungo – Terduga pelaku Curat berinisial A dan M di wilayah hukum polres Bungo berhasil diamankan oleh Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo Jum,at (05/03)
Terduga pelaku berinisial A diketahui warga kelurahan Manggis kecamatan Bathin III sedangkan terduga pelaku berinisial M diketahui honorer Dinas pasar dan kebersihan lingkungan hidup kabupaten Bungo yang merupakan warga dusun Tanah Periuk Kecamatan Tanah sepenggal Lintas kabupaten Bungo – Jambi ,kedua terduga pelaku di amankan di TKP selang waktu 2,5 jam setelah kejadian
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, SIK melalui Kasatreskrim Polres Bungo AKP Riedho Syawaluddin Taufan, SIK membenarkan atas penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku.
“Ya benar, kedua pelaku saat ini sudah kita amankan,” kata AKP Riedho Syawaluddin Taufan SIK.
Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban “Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari Pelapor, bahwa diduga kedua pelaku telah melakukan pencurian terhadap kendaraannya dengan kekerasan,” katanya lagi.
Lebih lanjut kasat mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat pelapor sedang duduk-duduk di jalan lingkar dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo tiba -tiba pelapor langsung dipukul oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
“Kejadian itu terjadi di jalan lingkar, pada saat pelapor sedang duduk bersama temannya, dan tiba-tiba langsung dipukul oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, dan langsung menarik pelapor ke Sepeda motor miliknya,” ujar Kasat.
Akibat dari kejadian tersebut, kepala pelapor lebam kena pukulan pelaku dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bungo.
“Pelaku diamankan, pada saat masih berada dilokasi kejadian, dan langsung menggiring pelaku ke Mapolres Bungo, untuk dilakukan pengusutan,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, Tim Spartan berhasil mengamankan barang bukti Berupa 1 (Satu) Unit motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol, 1 (Satu) Unit Motor merk Suprafit tanpa nopol, 1 (Satu) Buah Tas warna cokelat, 1 (Satu) Buah HP Nokian Senter warna putih, Uang berjumlah Rp. 52.000 (Lima Puluh dua ribu rupian).
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363, atas perkara pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. ( BN.R.001/ynt)
Komentar