Bungo news.net , BUNGO – Sebelum tender pengadaan barang dan jasa di sampaikan ke Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) para kepala perangkat daerah di kabupaten Bungo harus menyampaikan surat pengantar tender yang ditujukan kepada Sekretaris daerah ( Sekda ) Bungo dan sebagai tembusan nya bagian pengadaan barang / jasa
surat pemberitahuan yang di tujukan kepada kepala Perangkat daerah tersebut tertanggal 7 Pebruari 2021 yang di tanda tangani oleh Mursidi Sekda Bungo
Sejumlah rekanan kontraktor pun mengakui sudah mengetahui adanya surat pemberitahuan pengantar tender tersebut ” ini adalah surat pemberitahuan untuk pengantar tender ,biaso nyo surat ini di tujukan langsung kepada ULP ” Tutur RK kepada Bungo news ( 10/02/21) kebingungan
Staf teknis Dinas PUPR Bungo tidak disebutkan namanya mengatakan surat tersebut adalah surat pemberitahuan kepada kepala perangkat daerah untuk pengantar tender ” Surat itu adalah surat pemberitahuan kepada Kepala OPD untuk pengantar tender ,barangkali alasan nya karena ULP adalah bawahan dari sekda ” ujarnya
Diketahui bahwa alur proses pengadaan barang / jasa di awali dari PA / KPA mentetapkan PPK untuk setiap kegiatan dan berkoordinasi dengan pihak ULP, menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang /jasa ( RKA /DPA,HPS ,KAK dan Spec teknis ) dan mengajukan permohonan yang di lengkapi dokumen pengadaan dan seterusnya
hingga proses pengadaan barang/ jasa resmi di umumkan pemenang dan dipastikan tidak bermasalah
( BN. R.001)
Komentar