Bungonews.net , BUNGO – Jum,at ( 15/01/21 ) sekita pukul 16 ,00 Wib Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengaman 3( tiga ) orang Terduga perlaku penambang Emas Tanpa izin ( PETI )
Tiga Dari pelaku satu diantaranya adalah pemilik lahan di kawasan Dusun Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah kabupaten Bungo – Jambi , Diantara nya : Supriyadi ( Pemilik Lahan , Warhid Sipandang dan Sarmin
Selain mengaman 3 orang pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit mesin Diesel ( Dompeng ) dan peralatan tambang lainnya serta 1 Unit sepeda Motor
Kapolres Bungo ,AKBP M.Lutfi melalui Paur Humas Polres Bungo , Iptu M.Nur mengatakan ” Terduga Pelaku dan barang bukti di amankan petugas berdasarkan laporan Masyrakat bahwa ada aktifitas PETI , Disaat Tim Spartan Sat Reskrim melakukan penertiban, di lokasi ditemukan 2 set mesin sedang bekerja sehingga 2 orang pekerja dan 1 orang pemilik lahan berhasil diamankan bersama barang buktinya ” Tutur Paur Humas Polres Bungo ( 16/01)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tiga orang terduga pelaku akan di jerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Humas Polres Bungo
Editor : Azwari
Komentar