Oleh Drs. Syafrido MM
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, menyebutkan keberadaan SMK dirancang untuk mempersiapkan lulusannya bekerja di bidang tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang siap kerja, baik bekerja secara mandiri maupun bekerja pada industri tertentu. SMK dituntut mampu menghasilkan lulusan sebagaimana yang diharapkan oleh sekolah, masyarakat, dan dunia usaha. Tenaga kerja yang dibutuhkan adalah tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja sesuai dengan bidangnya, memiliki kemampuan adaptasi, dan daya saing yang tinggi.
Untuk dapat mencapai maksud dari pendidikan tersebut tidaklah mudah. Diperlukan usaha sungguh-sungguh, berkesinambungan dan kerja sama optimal dari berbagai unsur pendidikan. Diantaranya melaksanakan pembelajaran efektif dengan dimulai dari perencanaan yang komperhensif, pengawasan. monitoring dan evaluasi secara terus menerus serta berkelanjutan. Salah satu alternatif cara sebagai contoh adalah manajemen pembelajaran pada Sekolah Unggulan Berasrama yang dikenal dengan Boarding School.
Munculnya pendidikan dengan sistem Boarding School diharapkan menjadi alternatif yang dapat memenuhi tuntutan kehidupan. dimana arus informasi dan globalisasi saat ini sudah tidak dapat dicegah lagi dan tidak ada pilihan lain kecuali dengan membekali diri siswa dengan nilai¬-nilai moralitas yang tinggi serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sehingga mereka tidak menjadi korban arus global. Konsep Boarding School saat ini sudah dapat memperlihatkan perannya baik dalam peningkatan kualitas akademik maupun non akademik, bahkan lebih dari itu, sekolah dengan sistem ini mampu menanamkan kebiasaan hidup, yang religius, mandiri, terampil dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas. Hal ini dapat dilakukan mengingat integrasi dan interaksi atau pembelajaran yang terjadi antara siswa dengan sekolah, termasuk guru di dalamnya terjadi selama 24 jam secara penuh sehingga kegiatan aktivitas siswa dapat dikendalikan secara total sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pengelolaan sistem pembelajaran yang baik dan berkualitas akan mampu menentukan tingkat kualifikasi peserta didik.
Di Provinsi Jambi, SMKN 2 Bungo sekarang ( Babeko) pada tahun 1993 merupakan sekolah unggulan yang dikelola Kemendikbud melalui Kanwil Depdikbud Provinsi Jambi pada saat itu sekolah ini bernomenklatur Sekolah Menengah Teknologi Pertanian Negeri ( SMTP) Muara Bungo. Sekolah ini merupakan bantuan ADB dan merupakan satu-satunya SMK Unggulan lokal di bidang pertanian yang ada di Provinsi Jambi dengan sistem Boarding School.
Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pengelolaan Sekolah beralih kepada Kabupaten/Kota dalam hal ini Kabupaten Bungo. Selama lebih kurang 15 tahun pengelolaan oleh Kabupaten Bungo, SMK ini kurang berkembang, bahkan guru Produksi ( pertanian) yang ada secara perlahan-lahan pindah ke sekolah lain dan pindah kebirokrasi. Diketahui bahwa guru produktif yang berlatar belakang pertanian sebelumnya berjumlah 15 orang dan sekarang hanya tinggal 5 orang. Begitu juga dengan sarana dan prasarana yang ada mulai dari peralatan sampai kepada asrama tidak terpelihara dengan baik, bahkan dibiarkan terbengkalai tidak digunakan sehingga siswanya kurang berminat dan hanya siswa yang berdomisili terdekat saja.
Sebagai informasi keadaan umum SMKN 2 Bungo adalah seperti tabel dibawah ini;
Sekolah Luas lahan Jumlah Guru Jumlah Siswa Jumlah Pegawai R.Kelas Rombel R.Labor/
RPS Kapasitas Asrama
SMKN 2 33,6 ha 14 103 3 12 7 5 1.500
Dari data tersebut diketahui jumlah siswa hanya 103 orang dengan jumlah rombongan belajar 7 sehingga rata-rata perkelas hanya 15 orang. Jumlah guru produktif 5 orang dan diketahui bahwa sekolah ini mempunyai asrama yang berkapasitas lebih kurang 1.500 orang yang tidak dimanfaatkan. Jadi permasalahan di SMK N 2 Bungo adalah Kurangnya pembinaan yang serius dari Pemerintah daerah sehingga pemanfaatan sarana dan prasarana belum maksimal dan jumlah siswa yang setiap tahunnya berkurang.
Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kewenangan pengelolaan sekolah menengah berada di Provinsi, sedangkan dalam PP Nomor 17 tahun 2010 Pemerintah Provinsi mengelola paling sedikit 1 sekolah kejuruan unggulan lokal di setiap daerahnya. Sewajarnya SMKN 2 Bungo ini di bina kembali oleh Pemeritah Provinsi Jambi untuk memenuhi aturan PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dapat terlaksana di Provinsi Jambi.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memperkuat Inpres No.9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK
Tujuan;
– Mendapatkan informasi terkait pelaksanaan SMKN 2 Bungo;
– Rumusan rekomendasi kebijakan Optimalisasi/pengembangan SMKN 2 Bungo.
3. Dasar hukum
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
– Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN;
– Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
– Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
– Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
– Peraturan Pemerintah RI No. 74 tahun 2008 tentang Guru;
– Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumberdaya Manusia Indonesia;
– Peraturan Mendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Metodelogi
Metodelogi menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar belakang ilmiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada. Dalam penelitian kualitatif metode yang biasanya dimanfaatkan adalah wawancara dan pemanfaatan dokumen baik regulasi yang dikeluarkan pemerintah maupun laporan Tim monev dalam Rangka Identifikasi Persiapan Rencana SMK Unggulan Berasrama (Boarding School) Babeko Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Konsep yang dianalisis dari penelitian ini adalah terkait kondisi pengelolaan SMKN 2 Bungo, komitmen pimpinan dan dukungan masyarakat.
II. PEMBAHASAN
Analisis Terhadap Keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bungo Menuju Sekolah Unggulan Di Provinsi Jambi;
1. Regulasi
a. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan terhadap Sekolah Menengah, Dasar dan PAUD adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Namun setelah keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memuat lampiran, Sesuai dengan Lampiran UU No 23 tahun 2014 tersebut, Kewenangan terhadap sekolah menengah adalah Pemerintah daerah Provinsi. Pada awal tahun 2017 pemerintah Kabupaten/Kota sudah menyerahkan berupa personel, sarana prasarana dan dokumen SMK dan SMA diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Dengan sudah diserahkan kepada Provinsi otomatis pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Sesuai dengan pasal 155 sampai pasal 158 mengamanahkan Pemerintah Provinsi mengelola paling sedikit 1 sekolah kejuruan unggulan lokal di setiap daerahnya.
c. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia telah mengintruksikan kepada Gubernur untuk :
Pertama :
– Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas. fungsi dan kewenangan masing-¬masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia.
– Menyusun Peta Kebutuhan Tenaga Kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada Peta Jalan Pengembangan SMK.
Kedua :
– Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayahnya masing masing;
– Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, SMK yang memadai dan berkualitas;
– Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; dan
– Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Khusus untuk mengembangkan SMK unggulan, Gubernur Jambi sudah mengambil langkah-langkah terkait dengan Inpres tersebut melalui Keputusan Gubernur No.267 /KEPGUB/BAPPEDA-3.3/2019 tentang Tim Analisis Dan Pengkajian Percepatan Pelaksanaan Pembangunan SMK Unggulan Berasrama ( Baording School ) Bungo Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Tahun 2019. Begitu juga dengan Kepala Bappeda Provinsi telah menugaskan staf Bapppeda Provinsi Jambi melalui Surat Perintah Tugas Kepala Bappeda Provinsi Jambi Nomor : 094/24/SPT/Bappeda-3.3/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang kunjungan lapangan terkait kelayakan pembangunan SMA/SMK Unggulan Berasrama (Boarding School) di Bungo Kabupaten Bungo.
2. Arah Pembangunan Ekonomi
Arah kebijakan pembangunan Ekonomi Provinsi Jambi menitik beratkan pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka percepatan pembangunan diperlukan adanya grand strategi daerah yang kemudian akan menetapkan menjadi arah kebijakan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. Arah Kebijakan pembangunan Provinsi Jambi merupakan derivasi dari arah kebijakan pembangunan nasional (RPJM Nasional) dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya dan kearifan lokal masyarakat Provinsi Jambi.
Dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan di Provinsi Jambi, sesungguhnya lebih menekankan pada sinergitas dari kebijakan nasional menjadi kebijakan Provinsi Jambi dengan mengedepankan pada penanganan berdasarkan pada fungsi pelayanan umum. Selain itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jambi 2005 – 2025 disebutkan bahwa salah satu misi pembangunan Provinsi Jambi adalah mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan dengan mengurangi kesejangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang tertinggal, menanggulangi kemiskinan secara bertahap, menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi, dan menghapuskan diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan termasuk diskriminasi gender.
Oleh karenanya, dalam menyelenggarakan pembangunan kewilayahan lebih diarahkan pada :
– Mengalokasikan penggunaan ruang di Provinsi Jambi (pola ruang) dengan menyerasikan kegiatan antar sektor dengan kebutuhan ruang dan potensi sumberdaya alam yang berasaskan kelestarian lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan;
– Pengembangan sarana prasarana yang diarahkan pada upaya mempererat keterkaitan spasial antar kawasan (struktur ruang);
– Mengakselerasi pertumbuhan wilayah yang potensial untuk tumbuh, menjaga pertumbuhan pada kawasan strategis dan cepat tumbuh dengan tetap memperhatikan aspek keseimbangan pertumbuhan wilayah dalam satuan ruang; dan:
– Mendorong pengembangan wilayah untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi berdasarkan pertimbangan sektor andalan, sektor potensial/unggulan dan kendala pengembangan yang ada.
Adapun Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi Jambi yang dituangkan dalam kajian spasial, meliputi:
Pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah Barat-Tengah dan Timur Provinsi Jambi,
Pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah,
Optimalisasi pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah,
Penetapan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah,
Penetapan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam secara terpadu dengan provinsi yang berbatasan,
Arahan pengembangan wilayah industri untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi, yang didasarkan pertimbangan sektor andalan, sektor potensial/unggulan yang di arahkan sebagai berikut :
– Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, Bungo dan Tebo mempunyai peranan dan fungsi untuk perkebunan; peternakan dan perikanan; pertanian; pariwisata; pertambangan dan kawasan konservasi.
– Kabupaten Batanghari mempunyai peranan dan fungsi untuk perdagangan dan jasa regional; industry pengolahan; perkebunan; peternakan dan perikanan; pertanian; pariwisata; pertambangan dan kawasan konservasi.
– Kabupaten Muara Jambi mempunyai peranan dan fungsi untuk penyangga ibukota Provinsi; perdagangan dan jasa regional; industry pengolahan; perkebunan; peternakan dan perikanan; pertanian; pariwisata; pertambangan dan perumahan skala besar
– Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempunyai peranan dan fungsi untuk Perdagangan dan jasa regional; Industri pengolahan ; Perkebunan; Peternakan dan perikanan; Pertanian; Pertambangan; Pelabuhan laut; Perikanan dan kelautan.
– Kabupaten tanjung Jabung Timur mempunyai peranan dan fungsi untuk Perdagangan dan jasa regional; Industri pengolahan ; Perkebunan; Peternakan dan perikanan; Pertanian; Pertambangan; Pelabuhan laut; Perikanan dan kelautan; dan kawasan konservasi
– Kota Kerinci mempunyai peranan dan fungsi untuk Pelayanan Pariwisata; Pendidikan; dan kawasan konservasi.
– Kota Jambi mempunyai peranan dan fungsi untuk Pemerintahan Provinsi; Perdagangan dan jasa regional; pusat distribusi dan kolektor barang dan jasa; Industri; transportasi; pendidikan tinggi; dan perumahan skala besar.
Dari aspek arah kebijakan dan tata ruang Kabupaten Bungo, mempunyai peranan dan fungsi untuk perkebunan; peternakan dan perikanan; pertanian; pariwisata; pertambangan dan kawasan konservasi.
3. Dukungan dari OPD terkait lingkup Pemerintah
Menindaklanjuti rencana pembangunan SMKN 2 Babeko Kabupaten Bungo menjadi SMA/SMK Unggulan di Provinsi Jambi dan menindaklanjuti disposisi Bapak “follow up, segera” pada Nota Dinas nomor: ND/21/Bappeda-3.1/I/2019 tanggal 8 Januari 2019, telah dilaksanakan beberapa persiapan dalam rangka mendukung dan mengetahui kondisi eksisting dan berbagai kebutuhan yang menyangkut aspek regulasi, aspek Operasional (kesiapan lahan, SDM, sarana prasarana, dan lain), aspek Pendanaan dan aspek Komunikasi, Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis persiapan Rencana Pembangunan SMA/SMK Unggulan Berasrama (Boarding School) Babeko Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, baik itu rencana Jangka Pendek maupun Jangka Panjang, adapun tanggapan/langkah-langkah yang dilakukan adalah oleh OPD sebagai berikut :
a. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan
– Dengan 34 hektar di SMKN 2 Bungo sangat berpotensi untuk dikembangkan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan peternakan dengan menunggu ReDesign masterplan SMK 2 Babeko (tata guna Lahan);
– Akan membantu pengembangan budidaya pertanian di SMK babeko.
– Akan dilakukan penyusunan peta kebutahan tenaga keja dari SMK se-Provinsi Jambi;
– Akan dilakukan sosialisasi terkait peningkatan SDM provinsi Jambi;
b. Dinas Pekerjaan Umum
– Perencanaan yang akan dilakukan tersebut, perlu adanya ReDesign masterplan SMK 2 Babeko untuk menyesuiakan kondisi lingkungan saat ini yang telah mengalami perubahan;
– Direncanakan akan di lakukan pengukuran garis kontur dalam rangka rencana pengendalian air genangan air dengan direcanakan pembangunan kolam rentensi air di SMK Babeko;
– Perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat sekitar sekolah dalam rangka rencana pembuatan bangunan pengendali banjir.
– Rehabilitasi/Pembangunan Gedung, kelengkapan PBM bidang ciptakarya akar bekoordinasi dengan dinas Pendidikan terlebih dahulu mengingat program kegiatan ada di Dinas Pendidikan;
– Terkait pembangunan bidang perumahan akan menunggu ReDesign masterplan SMK 2 Babeko untuk dibangun baik dari APBD maupun ususulan dari APBN;
– Pembangunan jalan rambat beton akan di bantu melalui ciptakaya (APBD);
– Akan dilakukan penataan taman dari APBN/APBD.
c. Dinas Pendidikan (Pengawas SMK dan Komite)
– Adanya SMK unggulan di provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Bungo,harapanya adalah SMK 2 Babeko tetap ada namun akan di jadikan SMK unggulan di Provinsi Jambi;
– SMK unggulan tersebut akan mendapatkan 2 kesempatan dimana pertama akan langsung masuk ke perguruan Tinggi dan langsung mendapatkan kesempatan kerja;
– Diharapkan dai Tim Provinsi serius dalam merealisasikan sekolah unggulan di babeko kabupaten Bungo;
– Masyarakat dan seluruh tenaga kependidikan akan slalu optimis dalam upaya sekolag SMK ini menjadi sekolah unggulan dan dijadikan SMK unggulan dan menjadi percontohan di provinsi Jambi.
– Untuk kegiatan PBM SMK 2 Babeko telah cukup Baik serta hubungannya dengan masyarkat sekitar telah peran serta dalam management berbasis sekolah dilihar dari setiap kegiatan sekolah ada peran orang tua (komite) yang terlibat didalamnya;
Apabila dirunut mulai dari landasan hukum tertinggi, maka dasar hukum Pelaksanaan Sekolah Menengah Kejuruan Unggulan dimulai dari lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah adalah Pemerintah Provinsi, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah tentang Sekolah Menengah Kejuruan Sesuai dengan pasal 155 sampai pasal 158 mengamanahkan Pemerintah Provinsi mengelola paling sedikit 1 sekolah kejuruan unggulan lokal di setiap daerahnya. Sedangakn Inpres No 9 tahun 2016 mengamanahkan kepada Gubernur untuk mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Dilihat dari Arah kebijakan pembangunan Ekonomi Provinsi Jambi menitik beratkan pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka percepatan pembangunan diperlukan adanya grand strategi daerah yang kemudian akan menetapkan menjadi arah kebijakan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan diantaranya mendorong pengembangan wilayah untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi berdasarkan pertimbangan sektor andalan, sektor potensial/unggulan dan kendala pengembangan yang ada.
Arahan pengembangan wilayah industri untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi, yang didasarkan pertimbangan sektor andalan, sektor potensial/unggulan yang di arahkan Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, Bungo dan Tebo mempunyai peranan dan fungsi untuk perkebunan, peternakan dan perikanan; pertanian; pariwisata; pertambangan dan kawasan konservasi.
Selanjutnya dari OPD teknis khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan sangat mendukung untuk pengembangan SMKN 2 Bungo menjadi sekolah Menengah kejuruan unggulan dibidang pertanian di Provinsi Jambi. Sehingga apa yang sudah pernah dicapai oleh SMKN 2 Bungo menjadi kenyataan di masa yang akan datang.
Selanjutnya Dalam rangka mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor-faktor (regulasi, Sumber daya,dan operasional) yang berpengaruh dalam usaha mencapai tujuan, yaitu kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam pelaksanaan SMK N 2 Bungo, unggulan Berasrama (Boarding School) baik itu tujuan jangka pendek maupun jangka panjang adalah sebagai berikut :
1. Kekuatan (Strengths) dan Kelemahan (Weaknesses),
Kekuatan (Strengths),
Kelemahan (Weaknesses),
1. Regulasi
– UU Nomor 23 tahun 2014 (kewenangan) Provinsi
– PP 17 tahun 2010
– Sesuai dengan arah kebijakan RPJM/D
– Komitmen pimpinan tinggi Keputusan Gubernur No.267 /KEPGUB/BAPPEDA-3.3/2019 tentang Tim Analisis Dan Pengkajian Percepatan Pelaksanaan Pembangunan SM Unggulan Berasrama
2. Sumber Daya
– Lahan luas
– Bangunan asrama memadai
– Ruang penunjang memadai
3. Operasional
Dukungan/perhatian masyarakat setempat tinggi
1. Regulasi
Belum ada penetapan/Nomenklatur
( pergub)
2. Sumber Daya
– Guru Produktif kurang
– Peralatan kurang
3. Operasional
Pendanaan Minimal/kurang
2. Peluang (Opportunities) dan Ancaman (Threats)
Peluang (Opportunities)
Ancaman (Threats)
1. Regulasi
– Inpres 9 tahun 2016
– Sesuai dengan RTRW
2. Sumber Daya
– Dukungan OPD ( Dinas terkait)
– Didukung Kemendikbud
– Keinginan masyarakat tinggi
3. Operasional
– Pendanaan bisa diusulkan ke APBN
1. Regulasi
– Penetapan dari pemda belum ada
2. Sumber daya
–
3. Operasional-
III. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
– Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, kewenangan terhadap sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMKN Babeko) merupakan kewenangan Provinsi Jambi
– Pemerintah Provinsi mengelola paling sedikit satu sekolah unggulan lokal ini sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010.
– Dalam rangka melaksanakan Inpres Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM), Gubernur Jambi sudah membentuk Tim dengan Keputusan Gubernur No.267 /KEPGUB/BAPPEDA-3.3/2019 tentang Tim Analisis Dan Pengkajian Percepatan Pelaksanaan Pembangunan SMA/SMK Unggulan Berasrama ( Baording School ) Babeko Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Tahun 2019.
– Berdasarkan hasil peninjauan kelapangan oleh Tim, lahan yang ada, sarana dan prasarana yang tersedia serta SDM yang ada SMKN 2 Babeko layak dijadikan sekolah unggulan.
– Semua OPD yang terkait dalam pengembangan sekolah unggulan tersebut mendukung pelaksanaan SMKN 2 Babeko menjadi Sekolah Unggulan dan pihak SMKN 2 Babeko siap berbenah rangka menyusul pengembangan SMKN 2 babeko menjadi Sekolah Unggulan.
2. Saran
– Perlu adanya tindaklanjut yang kongkrit dari OPD terkait dengan rencana kerja yang jelas melalui rapat Tim dengan leading sektor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Bappeda rovinsi Jambi .
– Agar secepatnya Dinas Pendidikan mengkomunikasikan dengan pimpinan dan mengambil langkah-langkah nyata terhadap pengembangan SMKN 2 Bungo
IV. REKOMENDASI
– Dinas Pendidikan dan OPD terkait untuk duduk bersama terkait pengembangan SMKN 2 Bungo dan menyampaikan hasil pertemuan dengan Pimpinan tertinggi
– Untuk memenuhi kekurangan guru baik guru kejuruan, umum guru adaptif secepatnya Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi.
– Mengingat Nomenklatur SMA unggulan yang ada di Provinsi Jambi Nomenklaturnya SMA Titian Teras Haji Abdurrahman Sayuti, untuk itu diusulkan Nomenklatur SMKN 2 Babeko adalah SMKN Titian Teras Haji Abdurahman Sayuti atau nama lainnya yang merupakan cirikhas Provinsi Jambi.
– Agar Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugasnya di sekolah yang baru ( SMKN Titian Teras Haji Abdurrahman Sayuti) diharapkan BPSDM Provinsi Jambi menyiapkan rencana pelaksanakan diklat bagi tenaga kependidikan tersebut.
Komentar