Bungonews.net, BUNGO – Kasus pemecatan 10 orang Karyawan PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) / BUMD oleh Pjs.Direktur Utama , Mairizal pada tanggal 30 Juli 2020 yang lalu tanpa memberikan pasangon, tanpa membayarkan gaji dan THR terus berproses di Pengadilan Tipikor dan PHI Jambi
Gugatan sebesar lebih kurang Rp. 1,2 miliar tersebut hari ini Rabu ( 16/12) di kabulkan oleh hakim sebesar Rp. 525 Juta.
Di kabulkan nya gugatan karyawan ini di akui oleh kuasa mantan Karyawan PT.Bungo Dani Mandiri Utama , H.Marwan ” Alhamdulillah , gugatan mantan karyawan BDMU di kabulkan sebesar Rp. 525 juta ” Tutur H.Marwan kepada Bungo news melalui via telpon ( 16/12)
Total keseluruhan gugatan yang di Kabul kan tersebut untuk 10 orang karyawan yang merupakan kewajiban perusahaan untuk membayar hak karyawan berupa pasangon , gaji dan THR sebagai tuntutan karyawan sebelumnya ” Ujar H.Marwan
Di ketahui 10 orang karyawan BDMU ini di pecat oleh Pjs , Direktur utama dengan alasan perusahan merugi sejak tahun. 2013 ,tidak ada nya modal untuk operasional perusahaan dan tidak tercapainya kesepakatan antara manajemen direksi yang baru dengan karyawan
( BN.R.001)
Komentar