Akhirnya Gugatan Karyawan BDMU Bungo Dikabulkan Rp. 525 Juta

JAMBI, KORUPSI, NASIONAL263 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Kasus pemecatan 10 orang Karyawan PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) / BUMD  oleh Pjs.Direktur Utama , Mairizal  pada tanggal 30 Juli 2020 yang lalu tanpa memberikan pasangon, tanpa membayarkan gaji dan THR  terus  berproses di Pengadilan Tipikor dan PHI Jambi

Gugatan sebesar lebih kurang Rp. 1,2 miliar tersebut hari ini Rabu ( 16/12) di kabulkan oleh hakim sebesar Rp. 525 Juta.

Di kabulkan nya gugatan karyawan ini di akui oleh kuasa mantan Karyawan PT.Bungo Dani Mandiri Utama , H.Marwan  ” Alhamdulillah ,  gugatan mantan karyawan BDMU di kabulkan sebesar Rp. 525 juta ” Tutur H.Marwan kepada Bungo news melalui via telpon ( 16/12)

Total keseluruhan gugatan yang di Kabul  kan tersebut untuk 10  orang karyawan yang  merupakan kewajiban perusahaan  untuk membayar hak karyawan berupa pasangon , gaji  dan THR   sebagai tuntutan karyawan sebelumnya  ” Ujar  H.Marwan

Di ketahui 10 orang karyawan BDMU ini di pecat oleh Pjs , Direktur utama dengan alasan perusahan merugi sejak tahun. 2013  ,tidak ada nya modal untuk operasional perusahaan dan tidak tercapainya kesepakatan antara  manajemen direksi yang baru dengan karyawan

( BN.R.001)

Komentar